Menunda Potong Rambut dan Kuku

by admin aluyeah
Menunda Potong Rambut dan Kuku
Dari Ummu Salamah, Rasulullah bersabada: ”Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama bulan Dzulhijjah), salah seorang di antara kalian ingin berqurban, maka janganlah sedikit pun ia menyentuh (memotong) rambut (bulu)nya dan mengupas kulitnya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya no. 25269, Al-Imam Muslim no. 1977, Al-Imam An-Nasa`i, 7 hal. 212, Al-Imam Abu Dawud 3/2793, Al-Imam At-Tirmidzi 3/1523, Al-Imam Ibnu Majah 2/3149, Al-Imam Ad-Darimi no. 1866. (CD Program, Syarh An-Nawawi cet. Darul Hadits)

Sunnah yang Terabaikan

Termasuk sunnah yang terabaikan bagi seorang yang telah memiliki hewan qurban yang akan ia sembelih adalah tidak ada pengetahuan tentang apa yang harus ia perbuat apabila telah masuk tanggal 1 hingga 10 Dzulhijjah (hari raya qurban tiba)!

Tidak/belum sampainya suatu ilmu seringkali menjadi penyebab terabaikannya sekian banyak sunnah (kebaikan) baik berupa perintah atau larangan. Oleh sebab itu, sepantasnya bahkan wajib bagi setiap muslim, laki-laki maupun wanita untuk membekali kehidupan ini dengan ilmu agama yang benar, hingga tidak berujung penyesalan hidup di kemudian hari.

Hadits yang tersebut di atas membimbing kita, terutama bagi seorang muslim yang telah mempersiapkan hewan qurban untuk disembelih pada hari raya qurban atau setelahnya pada hari-hari Tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzulhijjah).

Apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, hendaknya ia menahan diri untuk tidak mencukur atau mencabut rambut/bulu apapun yang ada pada dirinya (baik rambut kepala, ketiak, tangan, kaki, dan yang lainnya). Demikian pula tidak boleh memotong kuku (tangan maupun kaki) serta tidak boleh mengupas kulit badannya (baik pada telapak tangan maupun kaki, ujung jari, tumit, atau yang lainnya).

Larangan ini berlaku bagi yang memiliki hewan qurban dan akan berqurban, bukan bagi seluruh anggota keluarga seseorang yang akan berqurban.

Larangan ini berakhir hingga seseorang telah menyembelih hewan qurbannya. Jika ia menyembelih pada hari yang kesepuluh Dzulhijjah (hari raya qurban), di hari itu boleh baginya mencukur rambut/memotong kuku. Jika ia menyembelih pada hari yang kesebelas, keduabelas, atau yang ketigabelas, maka di hari yang ia telah menyembelih hewan qurban itulah diperbolehkan baginya untuk mencukur rambut atau memotong kuku.

Dalam sebuah riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim, ‘Amr bin Muslim pernah mendapati seseorang di kamar mandi sedang mencabuti bulu ketiaknya menggunakan kapur sebelum hari raya qurban. Sebagian mereka ada yang berkata: “Sesungguhnya Sa’id bin Musayyib tidak menyukai perkara ini.”

Ketika ‘Amr bin Muslim bertemu dengan Sa’id bin Musayyib, ia pun menceritakannya. Sa’id pun berkata: “Wahai anak saudaraku, hadits ini telah dilupakan dan ditinggalkan. Ummu Salamah radiyallahhu'anha, istri Nabi Shallallahu'alaihiwasalam telah menyampaikan kepadaku, ia berkata: Nabi telah bersabda, seperti hadits di atas.”

Kalau manusia di zaman beliau demikian keadaannya, bagaimana dengan di zaman kita sekarang?!

Semoga Allah Ta'ala menjadikan kita sebagai hamba-hamba-Nya yang menghidupkan Sunnah Nabi-Nya dan bukan menjadikan sebagai orang yang memadamkan/mematikannya.

Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi larangan dalam perkara ini. Ada yang memahami sesuai dengan apa yang nampak dari lafadz hadits tersebut, sehingga mereka berpendapat haram bagi seseorang untuk melakukannya (wajib untuk meninggalkannya). Di antara mereka adalah Sa’id bin Musayyib, Rabi’ah bin Abi Abdirrahman, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, dan sebagian dari pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i. Adapun Al-Imam Asy-Syafi’i dan pengikutnya berpendapat makruh (tidak dikerjakan lebih utama), bukan diharamkam. Dan yang berpendapat semisal ini adalah Al-Imam Malik dan sebagian pengikut Al-Imam Ahmad seperti Abu Ya’la dan yang lainnya.

Pendapat lain dalam hal ini adalah mubah (tidak mengapa melakukannya). Pendapat ini dianut oleh Abu Hanifah dan pengikutnya.

Peringatan

Sebagian orang ada yang memahami bahwa larangan mencukur rambut/bulu, memotong kuku, dan mengupas/mengambil kulit, kata ganti dalam hadits di atas (-nya – bulunya, kukunya, kulitnya) kembali kepada hewan yang akan disembelih.

Jika demikian, hadits di atas akan bermakna: “Apabila telah masuk 10 hari awal Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian akan berqurban, maka janganlah ia mencukur bulu (hewan yang akan dia sembelih), memotong kuku (hewan qurban), dan jangan mengupas kulit (hewan qurban).”

Tentunya bukanlah demikian maknanya. Makna ini juga tidak selaras dengan hikmah yang terkandung di dalam hadits itu sendiri.

Hikmah yang Terkandung

Di samping sebagai salah satu bentuk ketaatan dan mengikuti apa yang diajarkan oleh Nabi kita Muhammad Shallallahu'alaihiwasalam, hikmah dari larangan tersebut adalah agar seseorang tetap utuh anggota badannya kala ia akan dibebaskan dari panasnya api neraka.

Sebagian ada yang berpendapat, hikmahnya adalah agar seorang merasakan apa yang dirasakan oleh orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji atau diserupakan dengan seorang yang telah berihram, sehingga mereka juga dilarang dari mencukur rambut, memotong kuku, mengupas kulit, dan sebagainya.

Namun pendapat terakhir ini ada yang tidak menyetujuinya, dengan alasan, bagaimana diserupakan dengan seorang yang menunaikan haji, sementara ia (orang yang akan berqurban) tidak dilarang dari menggauli istrinya, memakai wewangian, mengenakan pakaian dan yang lainnya. (lihat ‘Aunul Ma’bud 5/224-226, cet. Darul Hadits, Syarh An-Nawawi 7/152-155, cet. Darul Hadits)

Hadits-hadits Lemah dalam Berqurban

1. Kesempurnaan sembelihan

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ النَّبِيَّ n قَالَ: أُمِرْتُ بِيَوْمِ اْلأَضْحَى عِيْدًا جَعَلَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِهَذِهِ اْلأُمَّةِ. قَالَ الرَّجُلُ: أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ أَجِدْ إِلاَّ أُضْحِيَّةً أُنْثَى أَفَأُضَحِّي بِهَا؟ قَالَ: لاَ، وَلَكِنْ تَأْخُذُ مِنْ شَعْرِكَ وَأَظْفَارِكَ وَتَقُصُّ شَارِبَكَ وَتَحْلِقُ عَانَتَكَ فَتِلْكَ تَمَامُ أُضْحِيَّتِكَ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash radiyallahu'anhu bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasalam bersabda: “Aku diperintahkan pada hari Adha sebagai hari raya. Allah Ta'ala menghadiahkannya untuk umat ini.” Seorang sahabat bertanya: “Bagaimana pendapatmu (kabarkan kepada saya) jika aku tidak mendapatkan kecuali sembelihan hewan betina, apakah aku menyembelihnya?” Beliau menjawab: “Jangan. Akan tetapi ambillah dari rambut dan kukumu, cukur kumis serta bulu kemaluanmu. Itu semua sebagai kesempurnaan sembelihanmu di sisi Allah l.” (HR. Abu Dawud no. 2786)

Al-Mundziri rahimahullah menjelaskan: “Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasa`i. Sanad hadits ini lemah di dalamnya terdapat seorang rawi yang bernama ‘Isa bin Hilal Ash-Shadafi. Tidak ada yang menguatkan kecuali Ibnu Hibban.”

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah mendhaifkannya dalam Dha’if Abi Dawud. (lihat ‘Aunul Ma’bud 5/222)

2. Sembelihan dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal

عَنْ حَنَشٍ قَالَ: رَأَيْتُ عَلِيًّا يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ فَقُلْتُ لَهُ: مَا هَذَا؟ فَقَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ n أَوْصَانِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهُ فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُ

Dari Hanasy ia berkata: “Aku melihat ‘Ali bin Abi Thalib sedang menyembelih dua ekor domba. Kemudian aku bertanya: ‘Apa ini?’ Ali pun menjawab: ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam mewasiatkan kepadaku agar aku menyembelih hewan qurban untuknya, dan akupun menyembelihkan untuknya.” (HR. Abu Dawud no. 2786, At-Tirmidzi no. 1495)

Sanad hadits ini lemah, terdapat di dalamnya seorang rawi yang bernama Abul Hasna`, yang dia tidak dikenal. (lihat ‘Aunul Ma’bud 5/222)

3. Pahala bagi orang yang berqurban

فِي اْلأُضْحِيَّةِ لِصَاحِبِهَا بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةٌ

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda: “Pada setiap hewan qurban, terdapat kebaikan di setiap rambut bagi pemiliknya.” (HR. At-Tirmidzi. Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata: “Hadits ini maudhu’ (palsu).”)

4. Hewan qurban adalah tunggangan di atas shirath

اسْتَفْرِهُوا ضَحَايَاكُمْ، فَإِنَّهَا مَطَايَاكُمْ عَلىَ الصِّرَاطِ

“Perbaguslah hewan qurban kalian, karena dia adalah tunggangan kalian di atas shirath.”

Hadits ini lemah sekali (dha’if jiddan). Dalam sanadnya ada Yahya bin Ubaidullah bin Abdullah bin Mauhab Al-Madani, dia bukanlah rawi yang tsiqah, bahkan matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan oleh para ulama). Juga ayahnya, Ubaidullah bin Abdullah, adalah seorang yang majhul. Lihat Adh-Dha’ifah karya Al-Albani rahimahullah (2/14, no. hadits 527, dan 3/114, no. hadits 1255), Dha’iful Jami’ (no. 824). (Ahkamul Udh-hiyyah hal. 60 dan 62, karya Abu Sa’id Bal’id bin Ahmad)

عَظِّمُوا ضَحَايَاكُمْ فِإِنَّهَا عَلَى الصِّرَاطِ مَطَايَاكُمْ

“Gemukkanlah hewan qurban kalian, karena dia adalah tunggangan kalian di atas shirath.”
Hadits dengan lafadz ini tidak ada asalnya. Ibnu Shalah rahimahullah berkata: “Hadits ini tidak dikenal, tidak pula tsabit (benar datang dari Nabi Shallallahu'alaihiwasalam).” (Ahkamul Udh-hiyyah hal. 64, karya Abu Sa’id Bal’id bin Ahmad)

5. Darah sembelihan jatuh di tempat penyimpanan Allah Ta'ala

أَيُّهَا النَّاسُ، ضَحُّوا وَاحْتَسِبُوا بِدِمَائِهَا، فَإِنَّ الدَّمَ وَإِنْ وَقَعَ فِي الْأَرْضِ فَإِنَّهُ يَقَعُ فِي حِرْزِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

“Wahai sekalian manusia, berqurbanlah dan harapkanlah pahala dari darahnya. Karena meskipun darahnya jatuh ke bumi namun sesungguhnya dia jatuh ke tempat penyimpanan Allah Ta'ala.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath)

Hadits ini maudhu’ (palsu). Dalam sanadnya ada ‘Amr bin Al-Hushain Al-’Uqaili, dia matrukul hadits, sebagaimana dinyatakan Al-Haitsami rahimahullah. Lihat Adh-Dha’ifah karya Al-Albani rahimahullah (2/16, no. hadits 530). (Ahkamul Udh-hiyyah hal. 62, karya Abu Sa’id Bal’id bin Ahmad)

dikutip dari "Sunnah yang Terabaikan Bagi Orang yang Mau Berkurban"
ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin
AsySyariah.com

Tawassul Kepada Rosulullah

by admin aluyeah
Tawasul Kepada Rosulullah | al-uyeah.blogspot.com
Bagi kaum muslimin yang “hobi” melakukan ziarah kubur, hampir dipastikan mereka juga memiliki agenda untuk melakukan tawassul.

Ritual doa melalui perantara ini sepertinya telah menjadi menu wajib dari rangkaian kegiatan ziarah kubur. Sayang, perbuatan tawassul itu mayoritas menjurus kepada amalan syirik yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Ketika diingatkan, mereka menolak dengan keras karena mereka ternyata juga punya “dalil”. Apa saja “dalil” mereka itu dan bagaimana bantahannya?

Tawassul yang diharamkan dan tidak disyariatkan oleh Allah.

Yaitu bertawassul kepada Allah Ta'ala dengan sesuatu yang bukan sebagai wasilah atau dengan sesutu yang tidak ditetapkan oleh syariat sebagai wasilah dan bentuk tawassul ini ada dua:

1. Tawassul kepada Allah Ta'ala dengan sesuatu yang tidak ada syariatnya. 

Tawassul semacam ini di haramkan. Contohnya, bertawassul dengan jah (kedudukan) seseorang yang memiliki kedudukan di sisi Allah Ta'ala atau tawassul dengan dzat seseorang. Perbuatan ini menjadi bid’ah dari satu sisi dan syirik (kecil-red) dari sisi yang lain:

– Bid’ah karena hal ini tidak pernah dilakukan oleh para shahabat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam kepada diri Rasul Shallallahu'alaihiwasalam baik di saat beliau masih hidup, terlebih setelah beliau meninggal.

– Syirik (kecil, red) dari sisi menjadikan sesuatu perantara atau sebab yang tidak pernah ditentukan oleh Allah Ta'ala, maka hal ini termasuk dari kesyirikan kepada Allah Ta'ala.

2. Tawassul kaum musyrikin dengan berhala dan patung-patung, dan juga seperti tawassul para pengagung kuburan dengan wali-wali mereka yakni sesungguhnya mereka meminta-minta langsung kepada ahli kubur atau berhala dengan dalih bertawassul dan ini adalah tawassul syirik akbar.

Pertanyaan

1. Bagaimana hukum bertawassul dengan seseorang yang shalih?

Jawaban terhadap pertanyaan ini ada rinciannya yaitu:

a. Bila bertawassul dengan doa mereka kepada Allah Ta'ala dengan cara meminta agar dia mendoakan dirimu kepada Allah Ta'ala, maka hal ini diperbolehkan di dalam syariat dan telah dilakukan oleh para shahabat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam kepada beliau dan telah dilakukan pula oleh Umar bin Al-Khaththab kepada paman Rasulullah, Abbas bin Abdul Muththalib radiyallahu'anhu.

b. Bila bertawassul dengan kedudukan mereka dan dzat mereka maka ini termasuk dari kesyirikan (kecil, red) dari satu sisi dan kebidahan dari sisi yang lain, sebagaimana di atas.

2. Bagaimana hukum bertawassul kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam?

Bertawassul dengan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam termasuk dari sederetan fitnah yang besar, dan jawaban terhadap pertanyaan ini adalah:

a. Bila bertawassul dengan keimanannya kepada beliau maka hal ini termasuk dari ibadah kepada Allah Ta'ala dan disyariatkan oleh-Nya. Contohnya dengan mengatakan: “Ya Allah dengan imanku kepada Nabi-Mu aku memohon-Mu…

b. Bila tawassul dengan doa beliau artinya datang kepada beliau semasa masih hidup lalu meminta agar didoakan kepada Allah Ta'ala, maka hal ini adalah diperbolehkan sebagaimana di atas adapun setelah wafatnya maka tidak boleh bertawassul melainkan dengan mengikuti dan mengimani beliau.

c. Bila tawassul dengan kedudukan dan dzat beliau baik disaat beliau hidup atau setelah wafatnya maka hal ini termasuk dari kebid’ahan.

Beberapa Permasalahan Penting

Setelah mengetahui jenis-jenis tawassul baik yang disyariatkan ataupun yang mengundang murka Allah, ada beberapa permasalahan penting yang harus dipahami:

1. Bahwa ahli kebatilan tidak akan berdiam diri dan ridha, membiarkan kaum muslimin kembali kepada ajaran Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam dan mengamalkannya di tengah masyarakat yang menjadi mangsa mereka.

Sehingga mereka berusaha dengan segala cara untuk menghadapi segala kemungkinan pembaharuan akidah dengan cara apapun juga, walaupun dalam waktu yang cukup lama. Mereka akan memakai senjata-senjata kebatilan untuk membendung kebenaran dan pengikutnya, seperti dusta, tuduhan keji, menipu, janji-janji palsu, mencaci-maki, dan sebagainya.

2. Para penyesat selalu mengintai mangsanya, yang bila ada kesempatan mereka akan mengeluarkan manuver-manuver penyesatan dengan jembatan syubhat.

3. Betapa banyak dari kaum muslimin termakan manuver-manuver mereka, sadar atau tidak sadar. Sehingga bukan suatu keanehan lagi bila muncul dari kaum muslimin pembela-pembela kebatilan, penebar kesesatan. Allah Ta'ala berfirman:

“Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur.” (Saba`: 13)

4. Allah Ta'ala akan selalu menjaga agamanya dari rongrongan para penyesat dengan menampilkan para ulama Ahlus Sunnah untuk membendung kejahatan mereka. Bagaimanapun dan di manapun mereka bersembunyi dengan kebatilan mereka, niscaya Allah Ta'ala akan menampilkan sosok ulama yang akan menyeret mereka agar nampak di hadapan kaum muslimin bahwa ini adalah ahli kebatilan, berikut kebatilan yang mereka lakukan. Hal ini sebagai kebenaran janji Allah di dalam Al Qur`an:

“Sesungguhnya Kami yang telah menurunkan Ad-Dzikr (Al-Qur`an) dan Kami yang akan menjaganya.” (Al-Hijr: 9)

Tidak ada sekecil apapun kejahatan yang diperbuat di dalam agama-Nya atau mengatas namakan agama-Nya, melainkan Allah Ta'ala akan membongkar kedoknya. Dan tidak ada sekecil apapun makar yang dilakukan oleh ahli kebatilan secara sembunyi melainkan Allah Ta'ala akan mengbongkarnya walaupun mereka akan bersembunyi di lobang-lobang biawak sekalipun.

Tidak ada sesulit apapun syubhat yang mereka lontarkan melainkan Allah Ta'ala akan menampakkan kebatilannya. Itulah bentuk rahmat Allah atas hamba-hamba-Nya yang beriman. Itulah apa yang telah disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam dalam sebuah sabdanya:

“Barangsiapa dikehendaki kebaikan oleh Allah, niscaya Allah akan memberikan kefaqihan di dalam agama, dan sesungguhnya aku adalah sebagai pembagi (harta shadaqah) dan yang memberi adalah Allah. Terus menerus (sebagian) dari umat ini (Islam) tegak di atas perintah Allah, tidak akan membahayakan mereka siapapun yang menyelisihi mereka sampai datang keputusan Allah.”

Hadits ini diriwayatkan dari sejumlah shahabat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam seperti Mu’awiyah bin Abu Sufyan diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari no. 71, Muslim no. 1037, dan Ahmad no. 16246, Tsauban, Al-Mughirah bin Syu’bah, Jabir bin Abdullah, Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Abu Hurairah, Mu’awiyah bin Qurrah, Zaid bin Arqam, ‘Imran bin Hushain, Uqbah bin ‘Amir, Abu Umamah radiyallahu'anhum dan selain mereka. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Abu Dawud di dalam Sunan beliau, juga At-Tirmidzi, Ibnu Majah.

Dalam lafadz yang lain, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam menjelaskan: “Mereka adalah golongan yang selalu memperjuangkan kebenaran dan selalu tertolong di atasnya sampai datang keputusan Allah.” Lalu siapakah yang dimaksud dengan sekelompok kecil tersebut?

Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah mengatakan: “Al-Imam Al-Bukhari telah memastikan bahwa yang dimaksud adalah ulama dan ahli hadits.” Dan Al-Imam Ahmad t mengatakan: “Kalau bukan ahli hadits yang dimaksud, maka saya tidak mengetahui siapa mereka.” Al-Qadhi ‘Iyadh trahimahullah mengatakan: “Yang dimaksud oleh Ahmad adalah Ahlus Sunnah dan orang-orang yang mengikuti madzhab mereka.” (Lihat Fathul Bari, 1/200, cet. Darul Hadits, Mesir)

dikutip dari "Tawassul, Syubhat dan Bantahannya"
ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah An-Nawawi
AsySyariah.com

Amalan Di 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

by admin aluyeah
Amalan di 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah | al-uyeah.blogspot.com
Bismillah, mamen. 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah itu super sekali, awesome bin marvelous. Kita sangat sangat sangat sangat dianjurkan untuk memperbanyak amal sholeh. Apa saja itu? berikut penjelasannya, Read men!

Dari Ibnu Abbas radhiallahu”anhuma dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
Tidak ada amalan shalih yang lebih dicintai Allah daripada amalan yang dilakukan di sepuluh hari ini (hari-hari pertama bulan Dzulhijjah). Maka para sahabat bertanya, “Tidak juga jihad fi sabilillah? ” Beliau menjawab, “Tidak juga jihad fi sabilillah. Kecuali seseorang yang keluar dengan membawa jiwa dan hartanya namun tidak ada satupun yang kembali.” (HR. Bukhari 2/457)

Juga dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
Tidak ada satupun amalan yang lebih bagus dan lebih besar pahalanya disisi Allah ‘azza Wa Jalla daripada amalan kebaikan yang dikerjakan di sepuluh hari bulan berkurban (Dzulhijjah).” Beliau ditanya, “Tidak juga jihad fi sabilillah?” beliau menjawab, “Tidak juga jihad fi sabilillah kecuali seseorang yang keluar dengan membawa jiwa dan hartanya dan tidak ada satupun yang kembali darinya.” (Diriwayatkan Ad-Darimy 1/357 dengan sanad hasan sebagaimana tercantum dalam Irwa’ 3/398)

Dalil-dalil diatas dan dalil yang lainnya menunjukkan akan keutamaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dibandingkan dengan hari-hari lainnya tanpa terkecuali sekalipun sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Akan tetapi malam hari di sepuluh terakhir bulan Ramadhan lebih utama dibandingkan dengan sepuluh malam pertama bulan Dzulhijjah. Karena dimalam itu diturunkan Lailatul Qadr yang lebih baik dari seribu bulan. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 5/412)

Oleh karena itu, seorang muslim sudah sepantasnya membuka amalan di hari pertama bulan Dzuhijjah dengan taubat yang murni kepada Allah ‘Azza Wa Jalla. Kemudian memperbanyak amalan-amalan shalih apapun bentuknya (tanpa mengkhususkan amal tertentu- terj) dan memusatkan konsentrasinya pada amalan berikut:

1. Puasa

Seorang muslim disunahkan berpuasa di sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah. Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam memberi dorogan untuk beramal di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah sementara puasa adalah salah satu amalan yang utama. Dan sungguh Allah Ta’ala telah memilih ibadah puasa untuk diri-Nya. Sebagaimana dalam hadist qudsi Allah Ta’ala berfirman, “Semua amalan Bani Adam untuk dirinya kecuali puasa. Karena amalan ini untuk-Ku, dan aku sendiri yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari 1805)

Dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam juga berpuasa di sembilan hari pertama bulan dzulhijjah. Dari Hunaidah bin Khalid dari istrinya, dari sebagian istri-istri Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Ia berkata,

Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wasallam berpuasa di sembilan hari pertama bulan dzulhijjah, hari ‘Asyura, tiga hari setiap bulan dan hari senin pertama pada setiap bulan dan di dua kamis.” (Dikeluarkan oleh An-Nasai 4/205 dan Abu Dawud. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud 2/462)

2. Memperbanyak tahmid, tahlil dan takbir (takbiran)

Disunnah membaca tahmid, takbir, tahlil dan tasbih di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan mengeraskan bacaannya tatkala di masjid, di rumah, di jalan-jalan dan setiap tempat yang dibperbolehkan untuk berdzikir kepada Allah. Demikian ini dilakukan untuk menampakkan syiar ibadah, sekaligus pengumuman (bagi orang lain yang belum tahu keutamaan bulan Dzulhijjah -penj) mengagungkan Allah Ta’ala.

Mengeraskan bacaan ini hanya dilakukan oleh kaum laki-laki, sementara perempuan, cukup dengan suara yang lirih.

Allah Ta’ala berfirman,
Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al Hajj: 28)

Jumhur berpendapat makna kalimat, al ayyamul ma’lumat adalah sepuluh hari pertama bulan Dzuhijjah. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, “ l Ayyam Al ma’lumat yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.”

Dalil lainnya hadits yang dibawkan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma, dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda, ”Tidak ada amalan yang lebih dicintai Allah daripada amalan yang dilakukan pada hari-hari yang sepuluh ini, maka perbanyaklah membaca tahlil, takbir dan tahmid.” (Diriwayatkan Ahmad 7/224 dengan sanad hasan menurut Ahmad Syakir)

Adapun bacaan takbiran diantaranya kalimat: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaha Illallah, wallahu Akbar walillahil hamd. Atau kalimat takbiran bacaan lainnya.

Di zaman sekarang ini membaca takbir menjadi amalan yang ditinggalkan, terutama di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah, hampir tidak pernah kita dengar, kecuali dari segelintir orang. Karena itu, hendaknya takbiran ini dibaca dengan suara keras demi menghidupkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekaligus mengingatkan orang-orang yang lalai.

Terdapat riwayat yang shahih bahwasanya Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiallahu’anhuma mereka berdua pergi ke pasar pada sepuluh hari Dzulhijah. Keduanya bertakbir hingga orang-pun ikut bertakbir sebagaimana beliau berdua bertakbir. Dan yang dimaksudkan “orang-orang bertakbir dengan bacaan takbir ” adalah membaca takbir secara sendirian tidak berjama’ah dengan satu suara karena takbir jama’ah ini bukan termasuk ajaran syari’at.

Sesungguhnya menghidupkan sunnah yang hampi-hampir saja dilupakan orang termasuk amalan yang mendatangkan pahala yang besar. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,

Barangsiapa yang menghidupkan sunnahku yang telah hilang sepeninggalku maka ia akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang-orang yang megikutinya tanpa dikurangi sedikitpun.” [Dikeluarkan oleh Imam At-Tirmidzi 7/443, hadist tersebut hadits hasan dengan syawahid (hadits penguat)]

3. Menunaikan haji dan umrah

Sesungguhnya amalan yang paling utama yang dilakukan selama sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah haji di Baitullah. Siapa yang Allah beri taufiq untuk menunaikan ibadah haji di rumah-Nya dan melakukan syarat-syarat serta rukun-rukun haji sebagaimana yang dituntunkan syariat maka insyaallah dia termasuk orang yang disebutkan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dalam hadits berikut, “Haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuai surga”.

4. Berkurban

Diantara amalan shalih selama sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah sebagai bentuk taqarrub kepada Allah adalah dengan menyembelih hewan kurban yang baik dan yang gemuk serta menginfakkan harta dijalan Allah.

5. Taubat Serta Meninggalkan Segala Maksiat Dan Dosa.

Sehingga akan mendapatkan ampunan dan rahmat. Maksiat adalah penyebab terjauhkan dan terusirnya hamba dari Allah, dan keta'atan adalah penyebab dekat dan cinta kasih Allah kepadanya.

Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

ان الله يغار وغيرة الله أن يأتي المرء ما حرم الله علي

"Sesungguhnya Allah itu cemburu, dan kecemburuan Allah itu manakala seorang hamba melakukan apa yang diharamkan Allah terhadapnya" [Hadits Muttafaqun 'Alaihi].

6. Banyak Beramal Shalih

Berupa ibadah sunat seperti : shalat, sedekah, jihad, membaca Al-Qur'an, amar ma'ruf nahi munkar dan lain sebagainya. Sebab amalan-amalan tersebut pada hari itu dilipat gandakan pahalanya. Bahkan amal ibadah yang tidak utama bila dilakukan pada hari itu akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah daripada amal ibadah pada hari lainnya meskipun merupakan amal ibadah yang utama, sekalipun jihad yang merupakan amal ibadah yang amat utama, kecuali jihad orang yang tidak kembali dengan harta dan jiwanya.

7. Dilarang Mencabut Atau Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Orang Yang Hendak Berkurban

Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dari Ummu Salamah Radhiyallhu 'anha bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضّحي فليمسك عن شعره وأظفاره 

"Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya".

Dalam riwayat lain :

فلا يأخذ من شعره ولا من أظفاره حتى يضحي 

"Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berkurban".

Hal ini, mungkin, untuk menyerupai orang yang menunaikan ibadah haji yang menuntun hewan kurbannya. Firman Allah.

وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّه

"..... dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan...". [al-Baqarah : 196].

Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang berkurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut serta menggosoknya, meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.

8. Melaksanakan Shalat Iedul Adha Dan Mendengarkan Khutbahnya

Setiap muslim hendaknya memahami hikmah disyariatkannya hari raya ini. Hari ini adalah hari bersyukur dan beramal kebajikan. Maka janganlah dijadikan sebagai hari keangkuhan dan kesombongan ; janganlah dijadikan kesempatan bermaksiat dan bergelimang dalam kemungkaran seperti ; nyanyi-nyanyian, main judi, mabuk-mabukan dan sejenisnya. 

10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

by admin aluyeah
10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah | al-uyeah.blogspot.com
Dari Ibnu Abbas radhiallahu”anhuma dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
Tidak ada amalan shalih yang lebih dicintai Allah daripada amalan yang dilakukan di sepuluh hari ini (hari-hari pertama bulan Dzulhijjah). Maka para sahabat bertanya, “Tidak juga jihad fi sabilillah? ” Beliau menjawab, “Tidak juga jihad fi sabilillah. Kecuali seseorang yang keluar dengan membawa jiwa dan hartanya namun tidak ada satupun yang kembali.” (HR. Bukhari 2/457)

Jangan Mudah Mengkafirkan

by admin aluyeah
Jangan Mudah Mengkafirkan | al-uyeah.blogspot.com
Ibnu ‘Umar radiyallahu'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

Apabila seseorang menyeru kepada saudaranya: Wahai orang kafir, maka sungguh akan kembali sebutan kekafiran tersebut kepada salah seorang dari keduanya. Bila orang yang disebut kafir itu memang kafir adanya maka sebutan itu pantas untuknya, bila tidak maka sebutan kafir itu kembali kepada yang mengucapkan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 6104 dan Muslim no. 60)

Abu Dzar radiyallahu'anhu juga menuturkan hal yang sama dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam:

Siapa yang menyeru kepada seseorang dengan sebutan kekafiran atau ia mengatakan: Wahai musuh Allah, sementara yang dituduhnya itu tidak demikian maka sebutan tersebut kembali kepadanya.” (Shahih, HR. Muslim no. 61)

Di balik kehormatan kaum muslimin yang dijaga oleh Allah Ta'ala dan diharamkan sampai hari kiamat ternyata kehormatan tersebut dihinakan, dilanggar ketentuannya oleh jiwa-jiwa yang tidak khawatir akan akibat perbuatannya.

Hal ini kita dapati dari jaman dahulu, jaman as-salafush shalih, sampai hari ini. Masih terngiang di telinga kita, bagaimana pelanggaran kehormatan bahkan sampai pada penghalalan jiwa dan harta yang dilakukan oleh kelompok Khawarij, Islam Jamaah atau kelompok takfiriyyun lain yang ada pada jaman sekarang. Sedih dan memilukan memang melihat fenomena demikian, mengingat pintu-pintu rumah kaum muslimin tak luput dimasuki oleh para pelanggar kehormatan tersebut.

Agama kita yang mulia sama sekali tidak pernah ridha, bahkan berlepas diri dari pelanggaran kehormatan yang terjadi ini. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian haram bagi kalian seperti keharaman hari ini, di bulan ini, di negeri ini.” (HR. Al-Bukhari no. 68 dan Muslim no. 1679)

Jawaban dari fenomena yang membuat dada terasa sesak ini sangat membutuhkan perhatian kita untuk kembali kepada hadits Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar dan Abu Dzar radyallahu'anhu di atas. Kedua hadits tersebut merupakan peringatan keras untuk tidak menjatuhkan vonis kafir terhadap seorang muslim (yang sudah sedemikian mudah dan murahnya kalimat ini di mulut sebagian orang) karena memang permasalahan kekafiran dan keislaman hukumnya kembali kepada Allah Ta'ala.

Dialah yang berhak menghukumi di antara hamba-Nya, siapa yang kafir dan siapa yang muslim. Sebagaimana penghalalan dan pengharaman juga berada dalam ketetapan-Nya. Siapa pun tidak diperkenankan menghalalkan apa yang Allah haramkan dan mengharamkan apa yang Allah halalkan.

Demikian pula kita tidak boleh mengkafirkan seseorang ketika dia tidak dihukumi kafir oleh hukum Allah dan tidak menyatakan keislaman seseorang ketika dia tidak termasuk sebagai seorang muslim ketika ditimbang dengan hukum Allah.

Siapa saja yang telah dipastikan keislamannya maka ia tidak boleh difasikkan dan dikafirkan ataupun dikeluarkan dari agama Allah kecuali dengan bukti yang menunjukkan kekufuran dan keluarnya dia dari agama Allah dengan jelas, dan didapati darinya syarat-syarat pengkufuran, dan hilang darinya penghalang demi penghalang yang membuat jatuhnya vonis kafir padanya. Dan tentunya yang bisa melihat permasalahan ini hanyalah para ulama dari kalangan ahli fatwa.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Orang yang duduk di majelisku tahu bahwa aku termasuk orang yang paling besar pelarangannya dari memvonis kekafiran, kefasikan dan kemaksiatan kepada orang tertentu, kecuali bila diketahui telah tegak hujjah kepadanya yang jika diselisihi seseorang (maka ia) bisa jadi kafir, bisa jadi fasiq atau bisa jadi pelaku maksiat.” (Lihat Majmu’ Fatawa, 3/229)

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di t berkata: “Pengkafiran itu adalah hak Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu tidaklah seseorang itu kafir kecuali orang yang dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” (Irsyad Ulil Abshar wal Albab linail Fiqh Biaqrabith Thuruq wa Aysaril Asbab, hal. 198)

Hukuman bagi orang yang mengkafirkan

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Tidak boleh bermudah-mudahan dalam mengkafirkan seseorang karena hal ini akan berdampak atau berakibat kepada dua perkara yang besar:

Pertama, mengadakan kedustaan terhadap Allah Ta'ala di dalam hukum, di mana dia menghukumi kafir terhadap orang yang tidak dihukumi kafir oleh Allah Ta'ala. Hal ini sama keadaannya dengan orang yang mengharamkan apa yang Allah halalkan, karena menghukumi kafir tidaknya seseorang hanya berada di tangan Allah saja sebagaimana hukum halal dan haram hanya berada di tangan Allah.

Kedua, mengadakan kedustaan terhadap orang yang dihukumi kafir tersebut dengan sifat yang dituduhkan kepadanya, di mana ia menyifati seorang muslim dengan sifat yang berlawanan dengan keadaan sebenarnya. Ia mengatakan: dia kafir, padahal orang ini berlepas diri dari kekafiran, sehingga pantaslah sifat kekafiran itu dikembalikan padanya (orang yang menuduh) berdasarkan hadits di dalam Shahih Muslim dari Abdullah bin ‘Umar radiyallahu'anhu bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

Apabila seseorang mengkafirkan saudaranya maka sungguh akan kembali sebutan kekafiran tersebut kepada salah seorang dari keduanya.

Dalam satu riwayat:

Bila orang yang disebut kafir itu memang kafir adanya maka sebutan itu pantas untuknya, bila tidak maka sebutan kafir itu kembali kepada yang mengucapkan.”

Masih dalam riwayat Muslim dari hadits Abu Dzar radiyallahu'anhu, Nabi Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

Siapa yang menyeru kepada seseorang dengan sebutan kekafiran atau ia mengatakan: ‘Wahai musuh Allah’, sementara orang yang dituduhnya itu tidak demikian maka sebutan tersebut kembali kepadanya.”

Sabda Nabi Shallallahu'alaihiwasalam dalam hadits Ibnu ‘Umar:
“Bila orang tersebut memang kafir keadaannya,” (yakni) sesuai dengan hukum Allah.

Demikian pula ucapan beliau dalam hadits Abu Dzar:
“Sementara orang yang dituduhnya itu tidaklah demikian,” (yakni bila ditimbang dengan) hukum Allah Ta'ala.

Pensifatan kekufuran itu kembali kepadanya bila saudaranya itu terlepas dari tuduhan tersebut. Dan dikhawatirkan sekali ia terjatuh padanya. Karena kebanyakan orang yang begitu bersegera menyifatkan seorang muslim sebagai kafir merasa bangga dengan amalannya dan memandang remeh amalan orang lain, hingga akhirnya tergabunglah dengannya antara sifat ujub atas amalannya yang terkadang akan mengantarkan kepada batalnya amalannya tersebut dan sifat sombong yang menyebabkan ia diadzab oleh Allah Ta'ala di dalam api neraka.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Hurairah radiyallahu'anhu bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

“Allah Ta'ala berfirman: Kesombongan itu adalah pakaian-Ku dan keagungan itu adalah kain-Ku maka siapa yang menentang-Ku pada salah satu dari keduanya niscaya akan Aku campakkan dia ke dalam neraka.”(Syarhu Kasyfisy Syubuhat, hal. 41-42)

Tidak diragukan lagi, orang yang suka mengkafirkan kaum muslimin maka mereka sendirilah yang kafir, karena Nabi Shallallahu'alaihiwasalam mengabarkan bahwa bila seseorang mengatakan kepada saudaranya sesama kaum muslimin: “Wahai kafir”, maka kekafiran itu mesti akan kembali kepada salah seorang dari keduanya. Bila memang orang yang dituduh kafir itu sebagaimana kenyataannya maka ia memang kafir, bila tidak maka yang kafir adalah pengucapnya, na’udzubillah.

Karena itu wajib bagi seseorang untuk membersihkan lisan dan hatinya dari mengkafirkan muslimin, jangan ia berbicara dengan perkataan: “Dia kafir.” Dan jangan pula ia meyakini dalam hatinya bahwa seseorang itu kafir semata-mata karena hawa nafsu. Hukum pengkafiran bukan berada di tangan si Zaid, bukan pula di tangan si ‘Amr akan tetapi yang berhak dalam hal ini hanyalah Allah dan Rasul-Nya.

Siapa yang dikafirkan Allah dan Rasul-Nya maka ia memang kafir walaupun kita mengatakan dia muslim. Sebaliknya, siapa yang tidak dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya maka ia tidak kafir walaupun orang mengatakan ia kafir.

Oleh karena itu kita katakan terhadap orang yang mengucapkan, “Wahai kafir,” “Wahai musuh Allah,” kalau memang demikian keadaannya, maka dia seperti yang dikatakan. Namun apabila tidak demikan, maka (ucapan itu) kembali kepada si pengucap, dialah yang kafir, wal ‘iyadzu billah. Dengan demikian ucapan ini termasuk dosa besar bila orang yang dikatakan kafir itu tidaklah demikian keadaannya. (Syarhu Riyadhush Shalihin, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 4/376)

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah ketika menjelaskan sabda Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam:

Tidaklah seseorang menuduh orang lain fasiq dan tidak pula ia menuduh orang lain dengan kekafiran kecuali sebutan itu akan kembali kepadanya, apabila orang yang dituduhkan tidak demikian keadaannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6045)

Beliau menyatakan: “Hadits ini mengandung konsekuensi bahwa siapa yang mengatakan kepada orang lain, ‘Engkau fasiq,’ atau ‘Engkau kafir,’ sementara orang yang dicela tersebut tidak seperti yang dikatakan si pencela maka si pencela itulah yang berhak untuk mendapatkan sifat yang ia sebutkan (fasiq atau kafir).

Namun bila memang orang tersebut seperti yang ia katakan, maka tidak kembali sesuatu pun kepadanya karena ia benar dalam ucapannya. Namun, walaupun perkataan itu tidak dikembalikan padanya, apakah ia kafir atau fasiq, bukan berarti dia tidak berdosa dengan penggambarannya terhadap seseorang: ‘Engkau fasik.’ Di dalam permasalahan ini perlu perincian.

–    Bila ia berucap dengan tujuan menasehati orang tersebut atau menasehati orang selainnya dengan menerangkan keadaannya maka hal ini dibolehkan.

–    Bila tujuannya untuk mencela, memasyhurkannya dengan sebutan demikian dan semata hendak menyakiti maka hal ini tidak dibolehkan karena ia diperintah untuk menutup aib orang lain, mengajari dan menasehatinya dengan cara yang baik. Bila memungkinkan baginya untuk menasehati dengan cara yang lembut maka ia tidak boleh melakukannya dengan kekerasan dan kekakuan, karena hal itu dapat menyebabkan orang tersebut menjadi keras kepala dan terus menerus dalam perbuatannya sebagaimana hal ini merupakan tabiat kebanyakan manusia. Terlebih bila orang yang memerintahkan (menasehati) itu derajatnya lebih rendah daripada orang yang dinasehati.” (Fathul Bari, 10/480-481)

Apabila ada seorang yang berkata, “Bagaimana bisa perkataan kafir itu dikembalikan kepadanya dalam keadaan ia mengkafirkan seseorang karena kecemburuannya terhadap agama Allah?” Jawabannya: Dia kafir karena dia menjadikan dirinya sebagai penetap syariat bersama Allah. Dia mengkafirkan orang itu sementara Allah tidak mengkafirkannya, dengan (perbuatan itu) dia mengangkat dirinya sebagai tandingan bagi Allah dalam pengkafiran saudaranya. Di sisi lain, Allah akan menutup hatinya hingga akhirnya ia akan kafir kepada Allah dengan kekafiran yang nyata dan jelas.” (Fitnatut Takfir, hal. 43-44)

Konsekuensi bagi Orang yang Dihukumi Kafir

Mudahnya vonis pengkafiran itu dijatuhkan kepada seseorang adalah permasalahan yang sangat berbahaya. Maka kita perlu melihat kerusakan yang terjadi yang membuka sekian banyak pintu kejelekan terhadap umat ini, yang berkonsekuensi bahwa orang yang dituduh kafir sebagai berikut:

1. Tidak halal bagi istrinya (pasangan orang yang dituduh kafir tersebut) untuk tetap dalam ikatan pernikahan bersama suaminya. Sehingga wajib untuk memisahkan keduanya, karena seorang muslimah tidak boleh diperistri oleh orang kafir dengan ijma’ yang tidak diragukan lagi.
2. Tidak halal bagi anak-anaknya untuk tetap di bawah penguasaannya karena keberadaan mereka tidak aman berada di sisinya dan dikhawatirkan mereka akan terpengaruh dengan kekufurannya.
3. Orang ini kehilangan hak untuk medapatkan loyalitas (al-wala) dan pertolongan dari masyarakat Islam setelah ia memisahkan diri dari Islam dan keluar dengan kekufuran serta kemurtadan yang jelas. Diputuskan hubungan dengannya dan ia diboikot sampai ia kembali kepada Islam.
4. Orang ini wajib dihadapkan kepada hakim agama untuk dihukumi murtad setelah ia diminta untuk bertaubat dan setelah hilang syubhat padanya serta telah ditegakkan hujjah padanya.
5. Bila orang ini meninggal dunia tidak diberlakukan padanya hukum Islam, maka ia tidak dimandikan, tidak dishalati, tidak dikuburkan di kuburan kaum muslimin dan tidak diwarisi hartanya sebagaimana ia tidak berhak mewarisi harta keluarganya.
6. Bila ia mati dalam keadaan kafir ia pantas mendapatkan laknat Allah, dijauhkan dari rahmat-Nya dan kekal abadi di dalam neraka.
7. Ia tidak didoakan dengan rahmat, dan tidak dimintakan ampun karena Allah I berfirman kepada Nabi-Nya:

Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memintakan ampun terhadap orang-orang musyrik walaupun orang musyrik yang meninggal itu adalah karib kerabatnya setelah jelas bagi kaum muslimin bahwa kerabatnya yang kafir itu adalah penghuni neraka jahim.” (At-Taubah: 113) [Secara ringkas dari Qadhiyatut Takfir Baina Ahlis Sunnah wa Firaqidh Dhalal, hal. 19-20]

Menghukumi Kafir

Madzhab Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam hal ini adalah madzhab yang pertengahan, tidak berlebih-lebihan dan tidak bermudah-mudahan terhadap penghukuman ahlul iman sebagaimana Khawarij dan yang sejalan dengannya yang berlebih-lebihan dalam mengkafirkan, atau sebagaimana Murjiah yang bermudah-mudahan menetapkan keimanan yang sempurna pada ahlul iman walaupun berbuat maksiat. Aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam masalah ini dapat kita lihat dalam ucapan Al-Imam Ath­Thahawi t berikut ini:

“Kita tidak mengkafirkan ahlul kiblat karena satu dosa yang diperbuatnya selama ia tidak menghalalkan perbuatan tersebut, dan kita tidak mengatakan perbuatan dosa itu tidak bermudharat terhadap keimanan.

Kita berharap orang-orang yang berbuat baik dari kalangan mukminin agar Allah memaafkan mereka dan memasukkan mereka ke dalam jannah (surga) dengan rahmat-Nya, namun kita tidak merasa aman terhadap mereka dari makar Allah dan kita tidak mempersaksikan surga bagi mereka.

Kita mintakan ampun terhadap kesalahan mereka dan kita takut mereka akan mendapat hukuman karena dosa mereka, namun kita tidak putus asa dari rahmat Allah terhadap mereka. Merasa aman dari makar Allah dan putus asa dari rahmat-Nya, keduanya akan memindahkan dari agama Islam sedangkan jalan yang haq berada di antara keduanya bagi ahlul kiblat.” (Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah Syarhun wa Ta’liq Al-Imam Al-Albani, hal. 60-62)

Berkata Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah: “Kita tidak mengkafirkan seorang pun dari ahlul kiblat karena suatu dosa dan kita tidak mengeluarkan dari Islam seorang pun dari mereka karena melakukan amalan tersebut (amalan dosa).” (Lum’atul I’tiqad ma’a Syarhin, hal. 47)

Namun yang perlu kita ketahui, agama ini punya patokan-patokan (dhawabith) yang dengan patokan tersebut agama ini menghukumi seseorang itu kafir atau tidak. Bukan berarti agama ini tidak mengkafirkan orang-orang yang memang berhak untuk dikafirkan. Tentunya pengkafiran ini kembali kepada patokan tersebut, dan patokan yang kita maksud adalah apa yang dikatakan oleh ahlul ilmi berupa adanya syarat-syarat (syuruth) pengkafiran (pada orang yang dikafirkan) dan hilangnya pencegah-pencegah dikeluarkannya seseorang dari keislaman (mawani’).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Pengkafiran itu memiliki syarat-syarat dan mawani’ yang terkadang mawani’ itu hilang pada diri seseorang.” (Majmu’ Fatawa, 12/487)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahiahullah berkata: “Hukum mengkafirkan butuh dua perkara penting:

Pertama, adanya dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan kufur yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Karena di dalam nash terkadang disebutkan secara mutlak bahwa perbuatan itu kufur namun kufurnya tidak mengeluarkan dari Islam, sehingga harus diketahui dengan pasti bahwa nash itu menunjukkan amalan tersebut kufur, atau bila meninggalkan suatu amalan akan membuat pelakunya kufur keluar dari Islam.

Kedua, dalil tersebut pantas diterapkan kepada orang yang melakukan perbuatan kufur tersebut, karena tidaklah semua pelaku amalan kekufuran langsung divonis kafir sebagaimana ditunjukkan hal ini dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.” (Fitnatut Takfir, hal. 41)

Di antara salah satu permisalannya, ada orang yang dipaksa untuk sujud kepada patung, sehingga karena paksaan dan di bawah tekanan ia pun sujud. Perbuatannya merupakan perbuatan kufur namun karena orang ini melakukannya dengan terpaksa, maka ia tidak bisa dikafirkan. Bukankah Allah Ta'ala berfirman:

Siapa yang kafir kepada Allah setelah keimanannya, kecuali orang yang dipaksa untuk berbuat/berucap kekufuran sementara hatinya tenang dalam keimanan, akan tetapi siapa yang melapangkan dadanya melakukan kekafiran maka  mereka mendapatkan kemurkaan Allah dan untuk mereka adzab yang besar.” (An-Nahl: 106)

Mawani’ -sebagaimana dijelaskan dengan nash oleh ahlul ilmi– jumlahnya banyak, sehingga perlu kita camkan bahwa Ahlus Sunnah wal Jamaah tidak mengkafirkan seorang muslim karena berbuat dosa besar yang diperbuatnya -selain syirik- seperti membunuh, minum khamr, berzina, mencuri, makan harta anak yatim, menuduh wanita yang baik-baik berzina, makan riba dan semisalnya. Akan tetapi waliyyul amr (penguasa) menegakkan hukuman terhadap pelaku dosa besar tersebut berupa hukum qishash, had atau ta’zir dan wajib pelaku dosa besar itu untuk bertaubat dan beristighfar. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 5003)

Penyebab Kekufuran

Al-Imam Syaikhul Islam Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah berkata: “Aqidah Islamiyyah ini dapat dicacati oleh beberapa perkara. Dan perkara-perkara yang mencacati ini terbagi dua.

Pertama, jenis yang membatalkan aqidah Islamiyyah sehingga pelakunya kafir, na’udzubillah min dzalik. Kedua, jenis yang mengurangi dan melemahkan aqidah Islamiyyah.

Jenis pertama dinamakan pembatal-pembatal keislaman yang berakibatkan kepada kemurtadan. Pembatal ini bisa berupa ucapan, perbuatan, keyakinan (i’tiqad) dan syak (ragu terhadap agama atau prinsip-prinsip agama).

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam pernah bersabda:

Siapa yang mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah dia.” (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya)

Hadits di atas menunjukkan bahwa orang yang murtad diminta agar mau bertaubat. Bila ia enggan maka dibunuh dan disegerakan baginya menuju neraka.

Murtad karena Ucapan (Riddah Qauliyyah)(1)

Ucapan yang dapat memurtadkan pelakunya, di antaranya mencela Allah, mencela Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam, menyandarkan keaiban kepada Allah seperti mengatakan Allah itu fakir, atau Allah dzalim, atau menyatakan Allah bakhil, Allah tidak mengetahui sebagian perkara, atau Allah tidak mewajibkan shalat kepada kita. Yang demikian ini pelakunya murtad dan diminta agar bertaubat, bila tidak maka ia dibunuh.

Murtad karena Perbuatan (Riddah Fi’liyyah)

Adapun kemurtadan dalam masalah ini seperti meninggalkan shalat, maka pelakunya kafir(1) berdasarkan sabda Nabi Shallallahu'alaihiwasalam:

Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, siapa yang meninggalkannya maka sungguh ia telah kafir.

Beliau juga menyatakan:

“Antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”

Termasuk pula padanya bila seseorang meremehkan Al Qur’an atau menajisinya dengan sengaja. Termasuk juga thawaf di kuburan dan mengibadahi pemilik kuburan tersebut. Inilah riddah fi‘liyyah. Namun bila yang dimaksudkan melakukan ibadah kepada Allah itu hanya dilakukan di sisi kuburan maka ini adalah bid’ah yang mencacati agama pelakunya dan tidak teranggap sebagai riddah (pelakunya tidak murtad), namun termasuk dalam jenis yang kedua, kufrun duna kufrin (amalan kekafiran yang tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam). Termasuk pula riddah fi’liyyah adalah menyembelih untuk selain Allah.

Murtad karena Keyakinan (Riddah ‘Aqadiyyah)

Siapa yang meyakini dalam hatinya bahwa Allah itu fakir, atau bakhil, atau Allah dzalim maka ia telah kafir sekalipun ia tidak pernah mengucapkannya. Atau ia meyakini dengan hatinya bahwa Nabi Muhammad Shallallahu'alaihiwasalam itu pendusta, atau di antara para nabi ada yang pendusta, atau ia meyakini dengan hatinya bahwa tidak apa-apa beribadah kepada selain Allah. Semua keyakinan ini mengeluarkan pelakunya dari Islam karena Allah Ta'ala berfirman:

Yang demikian itu karena Allah adalah Al-Haq sementara apa yang mereka seru selain Allah itu batil.” (Al-Hajj: 62)

Sesembahan kalian adalah sesembahan yang satu, tidak ada yang berhak disembah kecuali Dia Yang Maha Pengasih lagi Penyayang.” (Al-Baqarah: 163)

Hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (Al-Fatihah: 5)

Sehingga siapa saja yang menganggap bahwa boleh beribadah kepada selain Allah dengan pengucapan lisannya, maka ia kafir dengan pengucapan dan keyakinannya bersama-sama. Begitupula jika ia melakukan dengan amalan maka jadilah ia kafir dengan ucapan, amalan dan keyakinan secara bersama-sama.

Termasuk pencacat aqidah dalam bentuk ucapan, perbuatan dan keyakinan adalah apa yang dilakukan sebagian manusia pada hari ini di sisi kuburan orang-orang shalih dengan berdoa dan istighatsah (minta tolong ketika dalam kesusahan) kepada mereka. Siapa yang melakukan hal ini maka ia diminta bertaubat. Bila ia kembali kepada al-haq, maka ia dibiarkan tetap hidup. Namun bila enggan bertaubat, maka ia dibunuh sebagai orang yang murtad.

Murtad karena Ragu (Riddah bisy Syak)

Contohnya orang yang berkata: “Aku tidak tahu apakah Allah itu sesembahan yang benar atau tidak.” Atau ia berkata: “Aku tidak tahu apakah Muhammad itu jujur atau dusta.” Orang yang seperti ini kafir. Atau ia menyatakan: “Aku tidak tahu apakah hari kebangkitan itu ada atau tidak.” Orang yang seperti ini kafir dan diminta agar ia bertaubat. Bila enggan maka ia dibunuh.

Adapun bila ia tinggal jauh dari kaum muslimin seperti di hutan belantara yang terpencil (kemudian ia melakukan perkara kekufuran), maka diterangkan kepadanya. Namun bila setelah mendapat penerangan ia tetap terus menerus dalam perbuatan kekufurannya, maka ia dibunuh (dan ini adalah tugas penguasa bukan perseorangan, ed). Demikian pula orang yang meragukan salah satu dari rukun Islam.

Demikianlah pembatal-pembatal keislaman yang membuat pelakunya murtad dan bila enggan bertaubat maka ia dibunuh.

Jenis kedua, perkara-perkara yang tidak menjadikan pelakunya kafir namun melemahkan keimanannya seperti makan riba, melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan seperti zina, bid’ah dan selainnya. Demikian pula melakukan perayaan maulid nabi yang diada-adakan oleh manusia sejak abad keempat hijriyyah. Hal ini melemahkan aqidah, terkecuali bila dalam perayaan maulid tersebut dilakukan istighatsah (minta pertolongan) kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam, maka perbuatan ini bid’ah yang termasuk dalam jenis yang pertama dan mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.

Termasuk pula dalam jenis yang kedua ini adalah perbuatan thiyarah (menganggap sial dengan burung ataupun tanda-tanda lainnya) sebagaimana diperbuat oleh orang-orang jahiliyyah yang Allah Ta'ala telah membantah mereka dalam firman-Nya:

Mereka mengatakan: kami ditimpa kesialan karenamu dan karena orang-orang yang menyertaimu. Nabi berkata: Bahkan kesialan kalian itu datangnya dari sisi Allah akan tetapi kalian adalah orang-orang yang terfitnah.” (An-Naml: 47)

Thiyarah adalah syirik yang tidak mengeluarkan dari agama Islam atau syirik kecil.

Demikian pula perayaan Isra Mi’raj, padahal Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam telah menyatakan:
Siapa yang mengada-adakan dalam perkara kami ini apa yang bukan bagian darinya maka perkara yang diada-adakan itu tertolak”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim) [Kaset Al-Qawadih fil ‘Aqidah, Al-Imam Ibnu Baz, dari kitab Qadhiyatut Takfir, hal. 66-70]
Wallahu a’lam bish-shawab.

(1) Lihat halaman 9 kolom 1 edisi ini, tentang perbedaan hukum kafir yang umum dengan takfir yang mua’yyan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. (ed)
(2) Kita ketahui dari pendapat beliau rahimahullah dan sebagian para ulama, orang yang meninggalkan shalat walaupun karena malas maka ia kafir. Hal ini adalah permasalahan yang diperselisihkan di kalangan ulama. Sebagian ulama yang lain berpendapat dia tidak kafir kecuali bila disertai dengan keyakinan halalnya perbuatan meninggalkan shalat. (ed)

"Bila Pengkafiran Sebuah Fenomena"
ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari
AsySyariah.com

Larangan Jual Beli Kucing

by admin aluyeah
Larangan Jual Beli Kucing | al-uyeah.blogspot.com
Banyak diantara umat Islam yang belum mengetahui larang jual beli apa yang diharamkan oleh Allah akan jual belinya. Diantaranya adalah jual beli kucing. Dari Jabir, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing” (HR. Abu Daud no. 3479 dan An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Syarat Taubat

by admin aluyeah
Syarat Taubat | al-uyeah.blogspot.com
Termasuk amalan yang paling penting sebagai pembuka rezeki seorang hamba adalah istighfar/minta ampun dan taubat kepada Allah Al-Ghaffar At-Tawwab. Namun yang jadi pertanyaan, apa sebenarnya hakikat dari istighfar dan taubat?

Karena kebanyakan orang memandang istighfar dan taubat cukup dengan lisan saja, dengan semata mengatakan, “Astaghfirullah wa atubu ilaih.” Tapi kalimat ini tidak ada kesannya di dalam hati, apalagi tampak pada amalan tubuh.

Dalam kitab Riyadhus Shalihin (hal. 33-34), Al-Imam An-Nawawi5 rahimahullah menjelaskan, “Ulama mengatakan, bertaubat itu wajib dilakukan dari setiap dosa. Bila maksiatnya antara hamba dengan Allah Ta'ala, tidak ada kaitannya dengan hak anak Adam, maka harus terpenuhi tiga syarat:

1. Mencabut diri dari maksiat tersebut.
2. Menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukan.
3. Berketetapan hati (bertekad kuat) untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Bila hilang salah satu dari tiga syarat di atas, taubat seseorang tidaklah sah.

Apabila maksiat yang dilakukan ada kaitannya dengan orang lain, maka syaratnya ada empat. Tiga yang telah disebutkan, ditambah dengan melepaskan diri dari hak orang lain yang diambil/dilanggarnya.

Bila berupa harta atau semisalnya, ia kembalikan kepada pemiliknya atau minta diikhlaskan. Bila berupa tuduhan keji kepada orang lain maka dipersilakannya orang itu untuk membalasnya/memberi hukum had kepadanya atau meminta pemaafannya. Bila itu berupa ghibah, ia minta kehalalannya.”

dikutip dari "Kunci-kunci Rejeki"
ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
AsySyariah.com

Nasihat Untuk Istriku

by admin aluyeah
Nasihat Untuk Istriku | al-uyeah.blogspot.com
Apa yang sering diangankan oleh kebanyakan laki-laki tentang wanita yang bakal menjadi pendamping hidupnya? Cantik, kaya, punya kedudukan, karir bagus, dan baik pada suami. Inilah keinginan yang banyak muncul. Sebuah keinginan yang lebih tepat disebut angan-angan, karena jarang ada wanita yang memiliki sifat demikian. Kebanyakan laki-laki lebih memperhatikan penampilan dzahir, sementara unsur akhlak dari wanita tersebut kurang diperhatikan. Padahal akhlak dari pasangan hidupnya itulah yang akan banyak berpengaruh terhadap kebahagiaan rumah tangganya.

Seorang muslim yang shalih, ketika membangun mahligai rumah tangga maka yang menjadi dambaan dan cita-citanya adalah agar kehidupan rumah tangganya kelak berjalan dengan baik, dipenuhi mawaddah wa rahmah, sarat dengan kebahagiaan, adanya saling ta‘awun (tolong menolong), saling memahami dan saling mengerti. Dia juga mendamba memiliki istri yang pandai memposisikan diri untuk menjadi naungan ketenangan bagi suami dan tempat beristirahat dari ruwetnya kehidupan di luar. Ia berharap dari rumah tangga itu kelak akan lahir anak turunannya yang shalih yang menjadi qurratu a‘yun (penyejuk mata) baginya.

Demikian harapan demi harapan dirajutnya sambil meminta kepada Ar-Rabbul A‘la (Allah Yang Maha Tinggi) agar dimudahkan segala urusannya.

Namun tentunya apa yang menjadi dambaan seorang muslim ini tidak akan terwujud dengan baik terkecuali bila wanita yang dipilihnya untuk menemani hidupnya adalah wanita shalihah. Karena hanya wanita shalihah yang dapat menjadi teman hidup yang sebenarnya dalam suka maupun lara, yang akan membantu dan mendorong suaminya untuk taat kepada Allah Ta'ala. Hanya dalam diri wanita shalihah tertanam aqidah tauhid, akhlak yang mulia dan budi pekerti yang luhur. Dia akan berupaya ta‘awun dengan suaminya untuk menjadikan rumah tangganya bangunan yang kuat lagi kokoh guna menyiapkan generasi Islam yang diridhai Ar-Rahman.

Sebaliknya, bila yang dipilih sebagai pendamping hidup adalah wanita yang tidak terdidik dalam agama(1) dan tidak berpegang dengan agama, maka dia akan menjadi duri dalam daging dan musuh dalam selimut bagi sang suami. Akibatnya rumah tangga selalu sarat dengan keruwetan, keributan, dan perselisihan. Istri seperti inilah yang sering dikeluhkan oleh para suami, sampai-sampai ada di antara mereka yang berkata: “Aku telah berbuat baik kepadanya dan memenuhi semua haknya namun ia selalu menyakitiku.”

Duhai kiranya wanita itu tahu betapa besar hak suaminya,  duhai kiranya dia tahu akibat yang akan diperoleh dengan menyakiti dan melukai hati suaminya….! Namun dari mana pengetahuan dan kesadaran itu akan didapatkan bila dia jauh dari pengajaran dan bimbingan agamanya yang haq? Wallahu Al-Musta‘an.

Keutamaan wanita shalihah

Abdullah bin Amr radiyallahu'anhu meriwayatkan sabda Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam:

Sesungguhnya dunia itu  adalah perhiasan(2) dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim no. 1467)

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda kepada Umar ibnul Khaththab radiyallahu'anhu:

Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya(3), bila diperintah(4) akan mentaatinya(5), dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu Dawud no. 1417. Asy-Syaikh Muqbil trahimahullah berkata dalam Al-Jami’ush Shahih 3/57: “Hadits ini shahih di atas syarat Muslim.”)

Berkata Al-Qadhi ‘Iyyadh rahimahullah: “Tatkala Nabi Shallallahu'alaihiwasalam menerangkan kepada para sahabatnya bahwa tidak berdosa mereka mengumpulkan harta selama mereka menunaikan zakatnya, beliau memandang perlunya memberi kabar gembira kepada mereka dengan menganjurkan mereka kepada apa yang lebih baik dan lebih kekal yaitu istri yang shalihah yang cantik (lahir batinnya) karena ia akan selalu bersamamu menemanimu. 

Bila engkau pandang menyenangkanmu, ia tunaikan kebutuhanmu bila engkau membutuhkannya. Engkau dapat bermusyawarah dengannya dalam perkara yang dapat membantumu dan ia akan menjaga rahasiamu. Engkau dapat meminta bantuannya dalam keperluan-keperluanmu, ia mentaati perintahmu dan bila engkau meninggalkannya ia akan menjaga hartamu dan memelihara/mengasuh anak-anakmu.” (‘Aunul Ma‘bud, 5/57)

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam pernah pula bersabda:

Empat perkara termasuk dari kebahagiaan, yaitu wanita (istri) yang shalihah, tempat tinggal yang luas/ lapang, tetangga yang  shalih, dan tunggangan (kendaraan) yang nyaman. Dan  empat perkara yang merupakan kesengsaraan yaitu tetangga yang jelek, istri yang jelek (tidak shalihah), kendaraan yang tidak nyaman, dan tempat tinggal yang sempit.” (HR. Ibnu Hibban dalam Al-Mawarid hal. 302, dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ush Shahih, 3/57 dan Asy-Syaikh Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 282)

Ketika Umar ibnul Khaththab radiyallahu'anhu bertanya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam: “Wahai Rasulullah, harta apakah yang sebaiknya kita miliki?” Beliau Shallallahu'alaihiwasalam menjawab:

Hendaklah salah seorang dari kalian memiliki hati yang bersyukur, lisan yang senantiasa berdzikir dan istri mukminah yang akan menolongmu dalam perkara akhirat.” (HR. Ibnu Majah no. 1856, dishahihkan Asy-Syaikh Albani rahimahullah dalam Shahih  Ibnu Majah no. 1505)

Cukuplah kemuliaan dan keutamaan bagi wanita shalihah dengan anjuran Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bagi lelaki yang ingin menikah untuk mengutamakannya dari yang selainnya. Beliau Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

Wanita itu dinikahi karena empat perkara yaitu karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang punya agama, engkau akan beruntung.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 1466)

Empat hal tersebut merupakan faktor penyebab dipersuntingnya seorang wanita dan ini merupakan pengabaran berdasarkan kenyataan yang biasa terjadi di tengah manusia, bukan suatu perintah untuk mengumpulkan perkara-perkara tersebut, demikian kata Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah. Namun dzahir hadits ini menunjukkan boleh menikahi wanita karena salah satu dari empat perkara tersebut, akan tetapi memilih wanita karena agamanya lebih utama. (Fathul Bari, 9/164)

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “maknanya: yang sepatutnya bagi seorang yang beragama dan memiliki muruah (adab) untuk menjadikan agama sebagai petunjuk pandangannya dalam segala sesuatu terlebih lagi dalam suatu perkara yang akan tinggal lama bersamanya (istri). Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam memerintahkan untuk mendapatkan seorang wanita yang memiliki agama di mana hal ini merupakan puncak keinginannya.” (Fathul Bari, 9/164)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini ada anjuran untuk berteman/ bersahabat dengan orang yang memiliki agama dalam segala sesuatu karena ia akan mengambil manfaat dari akhlak mereka (teman yang baik tersebut), berkah mereka, baiknya jalan mereka, dan aman dari mendapatkan kerusakan  mereka.” (Syarah Shahih Muslim, 10/52)

Sifat-sifat Istri Shalihah

Allah Ta'ala  berfirman:

Wanita (istri) shalihah adalah yang taat lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah memelihara mereka.” (An-Nisa: 34)

Dalam ayat yang mulia di atas disebutkan di antara sifat wanita shalihah adalah taat kepada Allah dan kepada suaminya dalam perkara yang ma‘ruf(6) lagi memelihara dirinya ketika suaminya tidak berada di sampingnya.

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullah berkata: “Tugas seorang istri adalah menunaikan ketaatan kepada Rabbnya dan taat kepada suaminya, karena itulah Allah berfirman: “Wanita shalihah adalah yang taat,” yakni taat kepada Allah Ta'ala, “Lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.” Yakni taat kepada suami mereka bahkan ketika  suaminya tidak ada (sedang bepergian, pen.), dia menjaga suaminya dengan menjaga dirinya dan harta suaminya.”  (Taisir Al-Karimir Rahman, hal.177)

Ketika Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam menghadapi permasalahan dengan istri-istrinya sampai beliau bersumpah tidak akan mencampuri mereka selama sebulan, Allah Ta'ala menyatakan kepada Rasul-Nya:

Jika sampai Nabi menceraikan kalian,(7)  mudah-mudahan Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kalian, muslimat, mukminat, qanitat, taibat, ‘abidat, saihat  dari kalangan janda ataupun gadis.”  (At-Tahrim: 5)

Dalam ayat yang mulia di atas disebutkan beberapa sifat istri yang shalihah yaitu:
a. Muslimat: wanita-wanita yang ikhlas (kepada Allah Ta'ala), tunduk kepada perintah Allah ta‘ala dan perintah Rasul-Nya.
b. Mukminat: wanita-wanita yang membenarkan perintah dan larangan Allah Ta'ala
c. Qanitat: wanita-wanita yang taat
d. Taibat: wanita-wanita yang selalu bertaubat dari dosa-dosa mereka, selalu kembali kepada perintah (perkara yang ditetapkan) Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam walaupun harus meninggalkan apa yang disenangi oleh hawa nafsu mereka.
e. ‘Abidat: wanita-wanita yang banyak melakukan ibadah kepada Allah Ta'ala (dengan mentauhidkannya karena semua yang dimaksud dengan ibadah kepada Allah Ta'ala di dalam Al-Qur’an adalah tauhid, kata Ibnu Abbas radiyallahu'anhu).
f. Saihat: wanita-wanita yang berpuasa.  (Al-Jami‘ li Ahkamil Qur’an, 18/126-127, Tafsir Ibnu Katsir, 8/132)

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam menyatakan:

Apabila seorang wanita shalat lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” (HR. Ahmad 1/191, dishahihkan Asy-Syaikh Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami’ no. 660, 661)

Dari dalil-dalil yang telah disebutkan di atas, dapatlah kita simpulkan bahwa sifat istri yang shalihah adalah sebagai berikut:
1. Mentauhidkan Allah Ta'ala dengan mempersembahkan ibadah hanya kepada-Nya tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatupun.
2. Tunduk kepada perintah Allah Ta'ala, terus menerus dalam ketaatan kepada-Nya dengan banyak melakukan ibadah seperti shalat, puasa, bersedekah, dan selainnya. Membenarkan segala perintah dan larangan Allah Ta'ala.
3. Menjauhi segala perkara yang dilarang dan menjauhi sifat-sifat yang rendah.
4. Selalu kembali kepada Allah Ta'ala dan bertaubat kepada-Nya sehingga lisannya senantiasa dipenuhi istighfar dan dzikir kepada-Nya. Sebaliknya ia jauh dari perkataan yang laghwi, tidak bermanfaat dan membawa dosa seperti dusta, ghibah, namimah, dan lainnya.
5. Menaati suami dalam perkara kebaikan bukan dalam bermaksiat kepada Allah Ta'ala dan melaksanakan hak-hak suami sebaik-baiknya.
6. Menjaga dirinya ketika suami tidak berada di sisinya. Ia menjaga kehormatannya dari tangan yang hendak menyentuh, dari mata yang hendak melihat, atau dari telinga yang hendak mendengar. 

Demikian juga menjaga anak-anak, rumah, dan harta suaminya.

Sifat istri shalihah lainnya bisa kita rinci berikut ini berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan setelahnya:
1. Penuh kasih sayang, selalu kembali kepada suaminya dan mencari maafnya.
Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda :
Maukah aku beritahukan kepada kalian, istri-istri kalian yang menjadi penghuni surga yaitu istri yang penuh kasih sayang, banyak anak, selalu kembali kepada suaminya. Di mana jika suaminya marah, dia mendatangi suaminya dan meletakkan tangannya pada tangan suaminya seraya berkata: “Aku tak dapat tidur sebelum engkau ridha.” (HR. An-Nasai dalam Isyratun Nisa no. 257. Silsilah Al-Ahadits Ash Shahihah, Asy-Syaikh Albani rahimahullah, no. 287)

2. Melayani suaminya (berkhidmat kepada suami) seperti menyiapkan makan minumnya, tempat tidur, pakaian, dan yang semacamnya.

3. Menjaga rahasia-rahasia suami, lebih-lebih yang berkenaan dengan hubungan intim antara dia dan suaminya. Asma’ bintu Yazid radiyallahu'anha menceritakan dia pernah berada di sisi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam. Ketika itu kaum lelaki dan wanita sedang duduk. Beliau Shallallahu'alaihiwasalam bertanya: “Barangkali ada seorang suami yang menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya (saat berhubungan intim), dan barangkali ada seorang istri yang mengabarkan apa yang diperbuatnya bersama suaminya?”  Maka mereka semua diam tidak ada yang menjawab. Aku (Asma) pun menjawab: “Demi Allah! Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (para istri) benar-benar melakukannya, demikian pula mereka (para suami).” Beliau Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

Jangan lagi kalian lakukan, karena yang demikian itu seperti syaithan jantan yang bertemu dengan syaitan betina di jalan, kemudian digaulinya sementara manusia menontonnya.” (HR. Ahmad 6/456, Asy-Syaikh Albani rahimahullah dalam Adabuz Zafaf (hal. 63) menyatakan  ada syawahid (pendukung) yang menjadikan hadits ini shahih atau paling sedikit hasan)

4. Selalu berpenampilan yang bagus dan menarik di hadapan suaminya sehingga bila suaminya memandang akan menyenangkannya. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya”. (HR. Abu Dawud no. 1417.  Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata dalam Al-Jami’ush Shahih 3/57: “Hadits ini shahih di atas syarat Muslim.”)

5. Ketika suaminya sedang berada di rumah (tidak bepergian/ safar), ia tidak menyibukkan dirinya dengan melakukan ibadah sunnah yang dapat menghalangi suaminya untuk istimta‘ (bernikmat-nikmat) dengannya seperti puasa, terkecuali bila suaminya mengizinkan. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

Tidak halal bagi seorang istri berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada (tidak sedang bepergian) kecuali dengan izinnya”. (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)

6. Pandai mensyukuri pemberian dan kebaikan suami, tidak melupakan kebaikannya, karena Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam pernah bersabda: “Diperlihatkan neraka kepadaku, ternyata aku dapati kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita yang kufur.” Ada yang bertanya kepada beliau: “Apakah mereka kufur kepada Allah?” Beliau menjawab: “Mereka mengkufuri suami dan mengkufuri (tidak mensyukuri) kebaikannya. Seandainya salah seorang dari kalian berbuat baik kepada seorang di antara mereka (istri) setahun penuh, kemudian dia melihat darimu sesuatu (yang tidak berkenan baginya) niscaya dia berkata: “Aku tidak pernah melihat darimu kebaikan sama sekali.” (HR. Al-Bukhari no. 29 dan Muslim no. 907)

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam juga pernah bersabda:

Allah tidak akan melihat kepada seorang istri yang tidak bersyukur kepada suaminya padahal dia membutuhkannya.” (HR. An-Nasai dalam Isyratun Nisa. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 289)

7. Bersegera memenuhi ajakan suami untuk memenuhi hasratnya, tidak menolaknya tanpa alasan yang syar‘i, dan tidak menjauhi tempat tidur suaminya, karena ia tahu dan takut terhadap berita Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam:

Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak (enggan) melainkan yang di langit murka terhadapnya hingga sang suami ridha padanya.” (HR. Muslim no.1436)

Apabila seorang istri bermalam dalam keadaan meninggalkan tempat tidur suaminya, niscaya para malaikat melaknatnya sampai ia kembali (ke suaminya).” (HR. Al-Bukhari no. 5194 dan Muslim no. 1436)

Demikian yang dapat kami sebutkan dari keutamaan dan sifat-sifat istri shalihah, mudah-mudahan Allah Ta'ala memberi taufik kepada kita agar dapat menjadi wanita yang shalihah, amin.

Footnote :

(1) Atau ia belajar agama namun tidak mengamalkannya
(2) Tempat untuk bersenang-senang (Syarah Sunan An-Nasai oleh Al-Imam As-Sindi rahimahullah, 6/69)
(3) Karena keindahan dan kecantikannya secara dzahir atau karena bagusnya akhlaknya secara batin atau karena dia senantiasa menyibukkan dirinya untuk taat dan bertakwa kepada Allah Ta'ala (Ta‘liq Sunan Ibnu Majah, Muhammad Fuad Abdul Baqi, Kitabun Nikah, bab Afdhalun Nisa, 1/596, ‘Aunul Ma‘bud, 5/56)
(4) Dengan perkara syar‘i atau perkara biasa (‘Aunul Ma‘bud, 5/56)
(5) Mengerjakan apa yang diperintahkan dan melayaninya (‘Aunul Ma‘bud, 5/56)
(6) Bukan dalam bermaksiat kepada Allah Ta'ala, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq.
(7) Allah Ta'ala Maha Mengetahui bahwasanya Nabi-Nya tidak akan menceraikan istri-istrinya (ummahatul mukminin), akan tetapi Allah Ta'ala mengabarkan kepada ummahatul mukminin tentang kekuasaan-Nya, bila sampai Nabi menceraikan mereka, Dia akan menggantikan untuk beliau istri-istri yang lebih baik daripada mereka dalam rangka menakuti-nakuti mereka. Ini merupakan pengabaran tentang qudrah Allah Ta'ala dan ancaman untuk menakut-nakuti istri-istri Nabi Shallallahu'alaihiwasalam, bukan berarti ada orang yang lebih baik daripada shahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasalam (Al-Jami‘ li Ahkamil Qur’an, 18/126) dan bukan berarti istri-istri beliau tidak baik bahkan mereka adalah sebaik-baik wanita. Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Permasalahan ini dibawa kepada pendapat  yang mengatakan bahwa penggantian istri dalam ayat ini merupakan janji dari Allah Ta'ala untuk Nabi-Nya, seandainya beliau menceraikan mereka di dunia Allah Ta'ala akan menikahkan beliau di akhirat dengan wanita-wanita yang lebih baik daripada mereka.” (Al-Jami‘ li Ahkamil Qur’an, 18/127)

"Istri Shalihah, Keutamaan dan Sifat-sifatnya"
ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah
AsySyariah.com

Saat Suami Menikah Lagi

by admin aluyeah
Dipaksa Menikah | al-uyeah.blogspot.com
Para wanita calon penghuni surga, wanita yang paling mulia dan utama, istri dari manusia yang paling mulia dan utama. Merekalah ummahatul mukminin, teladan setiap wanita pecinta akhirat. Gambaran akhlak mereka kala suami tercinta menjadi “pengantin baru” bisa kita lihat dari hadits berikut ini. Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

أَوْلَمَ رَسُوْلُ اللهِ حِيْنَ بَنَى بِزَيْنَبَ بِنْتِ  جَحْشٍ– فَأَشْبَعَ النَّاسَ خُبْزاً وَلَحْمًا، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى حُجَرِ أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ كَماَ كَانَتْ يَصْنَعُ صَبِيْحَةَ بِنَائِهِ، فَيُسَلِّمُ عَلَيْهِنَّ وَيَدْعُوْ لَهُنَّ وَيُسْلِمْنَ عَلَيْهِ وَيَدْعُوْنَ لَهُ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah saat pernikahannya dengan Zainab bintu Jahsy radhiyallahu ‘anha. Beliau mengenyangkan orang-orang yang hadir dengan roti dan daging. Kemudian beliau keluar menuju bilik-bilik ummahatul mukminin sebagaimana kebiasaan beliau di pagi hari dari malam pengantin beliau. Beliau mengucapkan salam kepada mereka dan mendoakan mereka. Para istri beliau pun membalas salam beliau dan mendoakan kebaikan untuk beliau….” (HR. al-Bukhari no. 4794)

Dalam sebuah riwayat al-Bukhari (no. 4793) disebutkan,

فَخَرَجَ النَّبِيُّ فَانْطَلَقَ إلَى حُجْرَةِ عَائِشَةَ فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ وَرَحْمَةُ اللهِ. فَقَالَتْ: وَعَلَيْكَ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ، كَيْفَ وَجَدْتَ أَهْلَكَ؟ بَارَكَ اللهُ لَكَ. فَتَقَرَّى حُجَرَ نِسَائِهِ كُلِّهِنَّ يَقُوْلُ لَهُنَّ كَمَا يَقُوْلُ لِعَائِشَةَ، يَقُلْنَ لَهُ كَمَا قَالَتْ عَائِشَةُ.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dari tempat pengantinannya dengan Zainab radhiyallahu ‘anha menuju bilik Aisyah radhiyallahu ‘anha seraya berkata, “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah, wahai istriku!” Aisyah menjawab, “Wa ‘alaikas salam wa rahmatullah. Bagaimana istri Anda? Semoga Allah memberkahi Anda.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi satu persatu seluruh bilik istrinya, mengucapkan seperti yang beliau ucapan kepada Aisyah dan semua mereka berucap sebagaimana ucapan Aisyah.

Betapa indah akhlak Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan istri-istri beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam. Saat beroleh istri yang baru dan menikmati bulan madunya, Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melupakan istriistri yang lain.

Di pagi hari dari malam pengantinnya, beliau menyempatkan menjenguk istri-istrinya, mengucapkan salam keberkahan, dan melantunkan doa kebaikan untuk mereka, sehingga mereka merasakan bahwa suami mereka tetap memberikan perhatian dan tidak melupakan mereka meski baru saja beroleh istri yang baru.

Kebagusan akhlak sang suami dibalas dengan keindahan pula oleh para istri beliau. Tidak ada kemarahan yang dimuntahkan dan kebencian yang ditumpahkan, yang ada hanya senyuman manis dan kata-kata indah nan memikat, “Bagaimana istri barumu? Semoga Allah Subhanahu wata’ala memberikan keberkahan kepadamu, wahai suamiku.” Benar-benar menyejukkan hati….

Lama Suami Berdiam Bersama Istri Barunya 

Syariat Islam telah menetapkan jangka waktu suami menemani istri barunya untuk tujuan pendekatan, mengenal lebih jauh, menghilangkan kekakuan, merekatkan cinta, dan lain sebagainya, sehingga mendapatkan istri baru tidak berarti si suami terus bersamanya.

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,

السُّنَّةُ إِذَا تَزَوَّجَ الْبِكْرَ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا، وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلاَثًا.

Yang (diajarkan dalam) sunnah, apabila seorang lelaki menikahi gadis sedangkan ia sudah memiliki istri, ia tinggal bersamanya selama tujuh hari/ malam. Apabila ia menikahi janda sedangkan ia punya istri yang lain, ia tinggal di sisi istri barunya yang janda tersebut selama tiga hari.” (HR. al- Bukhari no. 5213 dan Muslim no. 3611)

Setelah itu, dia membagi giliran (di antara istri-istrinya). (HR. al-Bukhari no. 5214)

Ketika Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wasallam menikah dengan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau tinggal di sisinya selama tiga hari. Ketika beliau hendak meninggalkannya menuju istri beliau yang lain, Ummu Salamah memegang pakaian beliau, maka Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan pilihan,

إِنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ لَكِ، وَإِنْ سَبَّعْتُ لَكِ سَبَّعْتُ لِنِسَائِي

Apabila engkau mau, aku akan menggenapkan tujuh hari bersamamu. Namun, kalau aku memberikan waktu tujuh hari denganmu, berarti aku juga harus memberikan tujuh hari untuk istri-istriku yang lain.”(HR. Muslim no. 3606)

Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zadul Ma’ad (4/19) mengatakan, “Ketetapan ini mengandung beberapa hal, di antaranya adalah wajib membagi giliran dari awalnya,  yaitu ketika seorang lelaki menikahi seorang gadis sementara dia sudah memiliki istri yang lain, ia tinggal di sisi istri barunya selama tujuh hari; setelah itu ia menyamakan giliran di antara kedua istrinya.

Apabila yang dinikahinya adalah seorang janda, ia memberikan pilihan kepada si istri: waktu tujuh hari berdiam bersamanya kemudian ia mengqadha waktu tersebut untuk istri-istri yang lain, atau ia tinggal selama tiga hari bersama si istri dan waktu tiga hari itu tidak dihitung (setelah tiga hari, baru perhitungan giliran dengan istri-istri yang lain dimulai). Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama.”

Al – Imam an – Nawawi rahimahullah menyatakan, hadits ini menunjukkan bahwa istri yang baru dinikahi diutamakan daripada yang lainnya (istri lama). Apabila ia gadis, haknya adalah tujuh hari tujuh malam tanpa qadha. Apabila janda, ia diberi pilihan. Apabila ia menginginkan tujuh hari, berarti tujuh hari ini akan diqadha untuk istri-istri yang lain.

Namun, apabila ia mau, tiga hari tidak akan ada qadha. Ini adalah mazhab al-Imam asy- Syafi’i dan pendapat al-Imam Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnu Jarir, dan jumhur ulama. Abu Hanifah, al-Hakam, dan Hammad mengatakan, “Wajib qadha untuk seluruhnya pada janda dan gadis, berdalil dengan zahir nash yang menyuruh berlaku adil di antara para istri.

Adapun argumen al-Imam asy- Syafi’i (dan yang lainnya dari kalangan jumhur, -pent.), hadits-hadits tersebut mengkhususkan zahir nash yang umum yang memerintahkan berlaku adil.” (al-Minhaj, 9/286)

Waktu tiga atau tujuh hari tersebut harus berturut-turut, tidak boleh terpotong. Seandainya terpotong maka waktu yang terpotong itu tidak terhitung. (Fathul Bari, 9/392)

Tidak Boleh Mempersyaratkan Dicerainya Istri yang Lain

Ada wanita yang bersedia dinikahi oleh seorang lelaki yang telah beristri dengan syarat si lelaki menceraikan istrinya yang lama. Persyaratan seperti ini dilarang dalam syariat karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِامَرْأَةٍ تَسْأَلُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا وَلْتَنْكِحْ فَإِنَّما لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا

Tidak boleh seorang wanita meminta seorang lelaki agar menceraikan saudarinya agar ia bisa memenuhi piringnya sendiri dan mengosongkan yang lain. Hendaknya ia menikah saja karena ia hanya beroleh apa yang telah ditetapkan/ditakdirkan untuknya.” (HR. al-Bukhari no. 5152 dan Muslim)

Ini adalah persyaratan yang tidak halal dalam pernikahan. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidak boleh seorang wanita mempersyaratkan (ketika ia hendak dinikahi oleh seorang lelaki yang telah beristri) agar saudarinya tersebut dicerai.” (Diriwayatkan al-Bukhari secara mu’allaq, “Kitab an-Nikah”, bab “asy-Syuruth al-Lati La Tahillu fin Nikah”)

Hadits ini berisi larangan bagi wanita ajnabiyah untuk meminta seorang lelaki menceraikan istrinya, baru kemudian menikahinya sehingga beralihlah nafkah suami, pergaulannya, dan hal-hal lainnya hanya kepadanya. (Fathul Bari, 9/274)

Al-Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah menyatakan, “saudarinya” yang disebut dalam hadits adalah madunya. Jadi, tidak pantas seorang istri meminta suaminya menceraikan madunya sehingga tinggallah dia sendiri (tanpa pesaing). (Fathul Bari 9/275, Tuhfatul Ahwadzi, “Kitab ath-Thalaq wal Li’an”, bab “Ma Ja’a La Tas’alu al-Mar’ah Thalaqa Ukhtiha”) Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

” Saat Suami Menikah Lagi “
Oleh : Al Ustadz Muslim Abu Ishaq al Atsari
AsySyariah.com