Haramnya Rokok

by admin aluyeah
Haramnya Rokok | al-uyeah.blogspot.com
Rokok adalah barang sial yang banyak menjangkiti kebanyakan kaum muslimin, apalagi orang-orang kafir. Barang ini betul-betul mencekoki otak para pecandunya. Ketika dinasihati bahwa rokok itu haram! Mereka akan menyatakan, “Siapa bilang rokok haram!!”

Menjawab pernyataan ini, kami tegaskan bahwa rokok telah diharamkan oleh para ulama besar kita berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. 

Keharaman ini umum mencakup laki-laki, maupun wanita, orang besar atau anak kecil!!! Haramnya rokok telah diketahui secara aksiomatik oleh semua orang sampai semua dokter, perusahaan rokok, pemerintah, bahkan semua orang yang berakal sehat ikut mengharamkannya. 

Adapun para pecandu rokok yang ditunggangi dan dibutakan oleh hawa nafsunya, maka mereka ini tak perlu ditoleh ucapannya dalam menghalalkan rokok. Tapi tolehlah fatwa-fatwa dan pernyataan ulama dan orang-orang yang berakal sehat.

Buletin Mungil At-Tauhid kali ini akan menyodorkan beberapa fatwa ilmiah kepada pembaca budiman agar menjadi ibroh (pelajaran); fatwa ini berisi pernyataan haramnya rokok. Para ulama yang kami akan nukilkan fatwanya adalah para ulama terpercaya, tidak terseret hawa nafsu, dan tidak segan menyatakan kebenaran, walaupun banyak yang tersinggung.

Pembaca yang budiman, para ulama kita di Timur Tengah telah lama menyatakan haramnya rokok, jauh sebelum para dokter “mengharamkannya”.

Sebagian penanya pernah melayangkan pertanyaan kepada ulama besar kita di Timur Tengah yang tergabung dalam “Al-Lajnah Ad-Da’imah” (Lembaga Fatwa).

Soal Pertama: Hukum Shoalat di Belakang Perokok

Suatu fenomena yang sering kita jumpai di lapangan, adanya sebagian imam yang biasa memimpin kaum muslimin dalam mendirikan sholat. Padahal ia adalah seorang yang tercandu rokok. Hal ini pernah ditanyakan oleh sebagian kaum muslimin kepada para ulama tentang sikap kita.

Seorang penanya berkata, “Bolehkah sholat di belakang seorang imam yang suka merokok. Perlu diketahui bahwa imam ini bukan imam tetap, bahkan ia hanya memimpin sholat jama’ah, karena Cuma ia yang pintar membaca Al-Qur’an di antara jama’ah yang ada di sekitar masjid?”

Para ulama tersebut menjawab, “Merokok adalah haram, karena telah terbukti bahwa membahayakan kesehatan, dan termasuk sesuatu yang khobits (buruk lagi menjijikkan), serta bentuk pemborosan. Allah sungguh telah menyifati Nabi-Nya –Shollallahu alaihi wa sallam-,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…”. (QS. Al-A’raaf: 157)

Adapun hukum sholat di belakang; jika karena seorang tidak sholat di belakangnya lalu menimbulkan luputnya sholat jumat atau sholat jama’ah atau muncul masalah (antara jama’ah), maka wajib sholat di belakangnya, demi mendahulukan mudhorot yang lebih ringan atas mudhorot yang lebih besar. 

Jika ada sebagian orang yang tidak sholat di belakangnya, sedang ia tidak khawatir luputnya sholat jumat atau jama’ah atau tidak muncul mudhorot (masalah dan perseteruan), tapi mengakibatkan tercegah dan berhentinya ia merokok, maka wajib untuk tidak sholat di belakangnya sebagai kecaman baginya dan dorongan baginya dalam meninggalkan sesuatu yang diharamkan baginya (yakni, merokok). Demikian itu termasuk bagi mengingkari kemungkaran. 

Jika kita meninggalkan sholat di belakang, tidak menimbulkan mudhorot, tidak luput dari sholat jumat dan jama’ah, serta tidak bergeming dengan hal itu, maka sikap paling utama, memilih sholat di belakang orang yang tidak serupa dengannya dalam hal kefasikan dan maksiat. Demikian itu lebih sempurna bagi sholatnya, dan lebih menjaga agamanya. 

Wabillahit taufiq, wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam”. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (9/408-409)]

Soal Kedua: Hukum Penjual Rokok

Sebagian kaum muslimin yang memiliki profesi dagang, biasa menjual rokok, karena banyaknya keuntungan yang bisa diraup dari hasil penjualan, apalagi jika ada diskon dari perusahaan rokok.

Sekarang ada baiknya kita mendengarkan seorang penanya berkata, “Apa hukum Islam tentang orang menjual rokok yang dijual karena adanya keringanan (diskon) dari arah perusahaan rokok?”

Para ulama’ Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, “Merokok adalah haram; menanam tembakau adalah haram; berdagang rokok adalah haram, karena pada rokok terdapat bahaya besar. Sungguh telah diriwayatkan dalam sebuah hadits,

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain”. [HR. Ibnu Majah (2341)]

Rokok juga termasuk khoba’its (sesuatu yang busuk, jelek lagi menjijikkan). Sunnguh Allah -Ta’ala- telah berfirman tentang sifat Nabi –Shollallahu alaihi wa sallam-,

“…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…”. (QS. Al-A’raaf: 157)

Allah –Subhanahu- berfirman,

“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik”. Al-Ayat (QS. Al-Maa’idah: 4) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (15/85-86)]

Soal Ketiga: Hukum Menjual Rokok karena Perintah Orang Tua

Terkadang ada sebagian orang telah mengenal haramnya merokok dan menjual rokok. Namun ia bingung ketika ia diperintahkan oleh orang tuanya untuk menjual barang haram itu. Dia bingung, apakah ia mentaati Allah dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- ataukah ia mentaati orang tuanya?!

Seorang penanya pernah bertanya tentang menjual rokok karena adanya perintah dari orang tua. Apakah hal itu adalah udzur baginya?

Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, “Merokok adalah haram, jual-beli rokok adalah haram, walaupun hal itu terjadi atas perintah dari orang tua atau selainnya, karena adanya hadits dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda,

Sama sekali tak ada ketaatan kepada seorang makhluk dalam bermaksiat kepada Yang Maha Pencipta -Azza wa Jalla-“. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (1041)]

Beliau juga bersabda,

“Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf”. (HR. Al-Bukhoriy & Muslim) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (15/113)]

Soal Keempat: Hukum Menanam Tembakau

Diantara sebab utama banyaknya produksi, karena adanya ta’awun (kerja sama) antara pedagang dengan petani tembakau. Para petani itu terkadang merasa bahwa ia tidak terkena dosa jika ia menanam tembakau. Sebab ia beralasan bahwa bukan mereka yang membuat rokok, tapi para pemilik perusahaan rokok.

Benarkah para petani tidak terkena dosa; dalam artian bahwa pekerjaannya tidak haram??! 

Kini ada baiknya kita simak seorang penanya pernah berkata, “Bagaimana hukum Islam tentang tentang menanam tembakau dan harta yang dikumpulkan oleh para petani tembakau dari hasil penjualan tembakau tersebut?”

Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, “Tidak boleh menanam tembakau, menjual, dan menggunakannya, karena rokok haram dari beberapa sisi; karena beberapa madhorot (bahaya)nya yang besar dari sisi kesehatan, karena keburukannya, tidak ada faedahnya. Wajib bagi seorang muslim untuk meninggalkannya, menjauhinya, tidak menanamnya dan tidak pula memperdagangkannya, karena jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan harganya, Wallahu A’lam”. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (15/120)]

Soal Kelima: Wajib Bertaubat dari Rokok

Ada diantara kita yang menyangka bahwa merokok bukan dosa sehingga ia menyangka bahwa dirinya tak perlu bertaubat dari perbuatannya tersebut. Tapi demikiankah halnya. 

Biar anda tahu tingkat kekeliruan sangkaan batil itu, dengar seorang penanya berkata, “Bagaimana hukum syari’at tentang penjual rokok dengan berbagai macam jenisnya? Saya adalah seorang perokok; saat aku mendengarkan tukang adzan, maka aku masuk masjid. Apakah wajib bagiku mengulangi wudhu’ ataukah berkumur-kumur cukup bagiku? Aku sebenarnya tahu bahwa rokok menyebabkan berbagai macam penyakit”.

Para ulama besar dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Syaikh Abdul bin Baaz memberikan jawaban, “Haram menjual rokok, karena keburukannya, dan bahayanya yang banyak. Sedang si perokok dianggap fasiq. Tidak wajib mengulangi wudhu’ karena merokok. Tapi disyari’atkan baginya menghilangkan bau yang tak sedap dari mulutnya dengan sesuatu yang bisa menghilangkannya; di samping ia wajib segera bertaubat kepada Allah dari rokok. Wabillahit taufiq wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam”. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (15/114)]

Inilah beberapa buah petikan fatwa ilmiah dari para ulama besar kita di zaman ini. Mereka menjelaskan haramnya merokok, menjual rokok, menanam tembakau, dan segala hal yang mendukung perbuatan maksiat ini, yakni merokok. Sedang Allah -Ta’ala- melarang kita bekerjasama dan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan dalam firman-Nya,

Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah”. (QS. Al-Maa’idah: 2)

Faedah : Sebagian orang terkadang berceloteh bahwa rokok tidak haram sebab tidak ada kata “rokok” dan larangannya dalam Al-Qur’an sehingga mereka menyangka bahwa merokok tidak diharamkan. 

Padahal sebenarnya banyak dalil-dalil dalam Al-’Qur’an yang mengandung kaedah-kaedah yang memastikan haramnya rokok. Tapi kedangkalan ilmu orang-orang yang berusaha menghalalkan rokok, menyebabkan mereka tidak dapat menemukan dalil-dalil tersebut. 

Hal ini mengingatkan kami dengan sebuah kisah dari Masruq bin Al-Ajda’ saat ia berkata, ” Ada seorang wanita yang pernah datang kepada Ibnu Mas’ud seraya berkata, “Aku telah dikabari bahwa Anda melarang wanita dari menyambung rambut (memakai rambut palsu)? Ibnu Mas’ud menjawab, “Benar”. 

Wanita itu bertanya, “Apakah hal itu Anda dapatkan dalam Kitabullah ataukah Anda pernah mendengarnya dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Ibnu Mas’ud berkata, “Aku telah mendapatkannya dalam Kitabullah dan dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Wanita itu berkata, “Demi Allah, sungguh aku telah membolak-balik diantara dua lembar (cover) mushaf, tapi aku tak menemukan di dalamnya sesuatu yang anda nyatakan”. Ibnu Mas’ud berkata, “Apakah engkau menemukan (sebuah ayat) di dalam mushaf (yang berbunyi):

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ

“Apa saja yang didatangkan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah,. dan apa saja yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah”. (QS. Al-Hasyr: 7)

Wanita itu menjawab, “Ya”. [HR. Ahmad (3749). Di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ghoyah Al-Marom (93)]

Memakai rambut palsu tak ada dalil yang mengandung lafazh larangannya dalam Kitabullah, tapi dalil-dalil yang melarang hal tersebut secara tersirat terdapat dalam Kitabullah, sebab menyambung rambut alias menggunakan rambut palsu termasuk bentuk penipuan dan kedustaan. Sedang larangan berdusta dan menipu banyak di dalam Al-Qur’an. 

Demikian pula rokok, memang tak ada kata dan lafazh “rokok” dalam Al-Qur’an. Tapi larangan tersebut sebenarnya ada secara tersirat, sebab rokok termasuk perbuatan tabdzir (menghambur harta), membahayakan diri, mengganggu orang lain, menzholimi diri dan orang lain, suatu sebab besar orang mengidap penyakit, bahkan penyebab kematian!! 

Bukankah di dalam Al-Qur’an terdapat larangan tabdzir, membahayakan diri, mengganggu orang lain, menzholimi diri dan orang lain, membunuh diri sendiri?! Jawabnya, “Jelas ada!!”. Jadi, nyatalah keharaman rokok berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 110 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel.

"Siapa Bilang Rokok Haram?"
salafy.or.id

Pembatal Wudhu

by admin aluyeah
Pembatal Wudhu | al-uyeah.blogspot.com
Pembahasan tentang pembatal-pembatal wudhu termasuk persoalan yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat para ulama. Dalam prinsip Ahlus Sunnah, perbedaan yang demikian termasuk sesuatu yang lumrah dan biasa terjadi. Karenanya diperlukan sikap lapang dada untuk menerima perbedaan pendapat tersebut, selama masing-masing berpegang pada dalil yang ada.

Wudhu sebagai rangkaian ibadah yang tidak dapat dipisahkan dari shalat seorang hamba dapat batal karena beberapa perkara. Hal-hal yang bisa membatalkan ini diistilahkan dalam fiqih Nawaqidhul Wudhu (pembatal-pembatal wudhu). Wudhu yang telah batal akan membatalkan pula shalat seseorang sehingga mengharuskannya untuk berwudhu kembali.

Nawaqidhul wudhu ini ada yang disepakati oleh ulama karena adanya sandaran dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dan telah terjadinya ijma’ di antara mereka tentang permasalahan tersebut. Ada juga yang diperselisihkan oleh mereka keberadaannya sebagai pembatal wudhu ataupun tidak. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta tidak terjadinya ijma’ sehingga kembalinya perkara ini kepada ijtihad masing-masing ahlul ilmi.

Pembatal wudhu yang disepakati

1. Kencing  (buang air kecil/BAK)

Abu Hurairah radiyallahu'anhu berkata: Rasulullah  Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 135)

Hadits ini menunjukkan bahwa hadats kecil ataupun besar merupakan pembatal wudhu dan shalat seorang, dan kencing termasuk hadats kecil.

2. Buang Air Besar

Allah Ta'ala berfirman dalam ayat wudhu ketika menyebutkan perkara yang mengharuskan wudhu (bila seseorang hendak mengerjakan shalat):

“Atau salah seorang dari kalian kembali dari buang air besar…” (Al-Maidah: 6)

Dengan demikian bila seseorang buang air besar (BAB) batallah wudhunya.

3. Keluar angin dari dubur (kentut)

Angin yang keluar dari dubur (kentut) membatalkan wudhu, sehingga bila seseorang shalat lalu kentut, maka ia harus membatalkan shalatnya dan berwudhu kembali lalu mengulangi shalatnya dari awal.

Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim Al-Mazini radiyallahu'anhu berkata: “Diadukan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam tentang seseorang yang menyangka dirinya kentut ketika ia sedang mengerjakan shalat. Maka beliau Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

“Jangan ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar bunyi kentut (angin) tersebut atau mencium baunya.” (HR. Al-Bukhari no. 137 dan Muslim no. 361)

Abu Hurairah radiyallahu'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari no. 135)

Mendengar penyampaian Abu Hurairah radiyallahu'anhu ini, berkatalah seorang lelaki dari Hadhramaut: “Seperti apa hadats itu wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab: “Angin yang keluar dari dubur (kentut) yang bunyi maupun yang tidak bunyi.”

Sementara perkataan Abu Hurairah ini dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, beliau berkata: “Abu Hurairah menjelaskan tentang hadats dengan perkara yang paling khusus (yaitu angin dari dubur) sebagai peringatan bahwa angin dari dubur ini adalah hadats yang paling ringan sementara di sana ada hadats yang lebih berat darinya. Dan juga karena angin ini terkadang banyak keluar di saat seseorang melaksanakan shalat, tidak seperti hadats yang lain.” (Fathul Bari, 1/296)

Hadits ini dijadikan dalil bahwa shalat seseorang batal dengan keluarnya hadats, sama saja baik keluarnya dengan keinginan ataupun terpaksa. (Fathul Bari, 1/269)

Aisyah radiyallahu'anha berkata: Salma, maula Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam atau istrinya Abu Rafi‘ maula Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam, datang menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam. Ia mengadukan Abu Rafi’ yang telah memukulnya. 

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam pun bertanya kepada Abu Rafi’: “Ada apa engkau dengan Salma, wahai Abu Rafi‘?” Abu Rafi‘ menjawab: “Ia menyakitiku, wahai Rasulullah.” Rasulullah bertanya lagi: “Dengan apa engkau menyakitinya wahai Salma?” Kata Salma: “Ya Rasulullah, aku tidak menyakitinya dengan sesuatupun, akan tetapi ia berhadats dalam keadaan ia sedang shalat, maka kukatakan padanya: ‘Wahai Abu Rafi‘, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam telah memerintahkan kaum muslimin, apabila salah seorang dari mereka kentut, ia harus berwudhu.’ 

Abu Rafi‘ pun bangkit lalu memukulku.” Mendengar hal itu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam tertawa seraya berkata: “Wahai Abu Rafi‘, sungguh Salma tidak menyuruhmu kecuali kepada kebaikan.” (HR. Ahmad 6/272, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih, 1/521)

Adapun orang yang terus menerus keluar hadats darinya seperti penderita penyakit beser (kencing terus menerus) (Al-Fatawa Al-Kubra, Ibnu Taimiyah rahimahullah, 1/282) atau orang yang kentut terus menerus atau buang air besar terus menerus maka ia diberi udzur di mana thaharahnya tidaklah dianggap batal dengan keluarnya hadats tersebut. (Asy-Syarhul Mumti’, 1/221)

4. Keluar Madzi

Keluarnya madzi termasuk pembatal wudhu sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ali bin Abi Thalib radiyallahu'anhu. Ali berkata: “Aku seorang yang banyak mengeluarkan madzi, namun aku malu untuk bertanya langsung kepada Rasullah Shallallahu'alaihiwasalam karena keberadaan putrinya (Fathimah radiyallahu'anha) yang menjadi istriku. Maka akupun meminta Miqdad ibnul Aswad radiyallahu'anhu untuk menanyakannya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam. Beliau Shallallahu'alaihiwasalam pun menjawab:

“Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)

5. Keluar Wadi

Keberadaan wadi sama halnya dengan madzi atau kencing sehingga keluarnya membatalkan wudhu seseorang.

6. Keluar Darah Haid dan Nifas

Darah haid dan nifas yang keluar dari kemaluan (farji) seorang wanita adalah hadats besar yang karenanya membatalkan wudhu wanita yang bersangkutan. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah di atas tentang batalnya wudhu karena hadats. Dan selama masih keluar darah haid dan nifas ini diharamkan baginya mengerjakan shalat, puasa dan bersenggama dengan suaminya sampai ia suci.

Dikecualikan bila darah dari kemaluan itu keluar terus menerus di luar waktu kebiasaan haid dan bukan disebabkan melahirkan, seperti pada wanita yang menderita istihadhah, karena wanita yang istihadhah dihukumi sama dengan wanita yang suci sehingga ia tetap mengerjakan shalat walaupun darahnya terus keluar. 

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Bila si wanita yang menderita istihadhah itu ingin berwudhu untuk shalat hendaknya ia mencuci terlebih dahulu kemaluannya dari bekas darah dan menahan keluarnya darah dengan kain.” (Risalah fid Dima’ Ath-Thabi’iyyah Lin Nisa, hal. 50)

7. Keluarnya Mani

Seseorang yang keluar maninya wajib baginya mandi, tidak cukup hanya berwudhu, karena dengan keluarnya mani seseorang dia dihukumi dalam keadaan junub/ janabah yang berarti dia telah hadats besar. Berbeda dengan kencing, BAB, keluar angin, keluar madzi dan wadi yang merupakan hadats kecil sehingga dicukupkan dengan wudhu.

8. Jima’ (senggama)

Abu Hurairah radiyallahu'anhu mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam pernah bersabda:

“Apabila seorang suami telah duduk di antara empat cabang istrinya kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (menggauli istrinya), maka sungguh telah wajib baginya untuk mandi (janabah).” (HR. Al-Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)

Dalam riwayat Muslim ada tambahan:

“Sekalipun ia tidak keluar mani.”

Dari hadits di atas kita pahami bila jima‘ (senggama) sekalipun tidak sampai keluar mani menyebabkan seseorang harus mandi, sehingga jima‘ perkara yang membatalkan wudhu.

Pembatal wudhu yang diperselisihkan

Dalam masalah fiqhiyyah baik itu fiqh ibadah ataupun fiqh muamalah sering sekali kita dapati perselisihan di antara ahlul ilmi. Hal ini disebabkan tersamarnya dalil  yang jelas dalam pengetahuan mereka, baik dari Al-Qur’an ataupun dari hadits dan karena satu keadaan dimana masing-masing mereka harus berijtihad terhadap permasalahan yang ada, sehingga timbullah beragam pandangan. 

Permasalahan ini sebetulnya bukan permasalahan yang baru karena sejak zaman sahabat kita dapati mereka berselisih dalam beberapa masalah fiqhiyyah dan diikuti oleh zaman setelahnya dari kalangan para imam. Walaupun kita dapati mereka berselisih dalam berbagai permasalahan, namun mereka terhadap satu dengan yang lainnya saling berlapang dada  selama perkara itu bukanlah perkara yang ganjil yang menyelisihi pendapat yang ma‘ruf (atau meyelisihi ijma’), walaupun juga dalam banyak permasalahan kita dapati mereka bersepakat di atasnya.

Demikianlah yang ingin kami utarakan sebelum masuk ke dalam masalah yang diperselisihkan di sini, yang mana mungkin penulis berbeda pandangan dalam menguatkan satu permasalahan dengan pembaca, sehingga bila didapati hal yang demikian hendaknya kita berlapang dada. Tentunya dengan tidak menolak pandangan yang ada selama itu adalah ma’ruf di kalangan ahlul ilmi salafus shalih.

Mungkin penulis memberikan contoh waqi‘iyyah (kenyataan) yang penulis sendiri mengalaminya (yang terkenang di sisi penulis). Suatu ketika penulis shalat berdampingan dalam satu shaf dengan guru kami Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muqbil rahimahullah. 

Pada waktu itu penulis berpandangan menggerak-gerakkan jari dalam tasyahud karena memilih pendapat tahrik (menggerak-gerakkan jari) sesuai dengan pendapat yang ma’ruf. Sementara guru kami adalah orang yang sangat keras melemahkan hadits dalam masalah tahrik ini dan memandangnya syadz (ganjil). 

Namun selesai shalat beliau rahimahullah tidak memaksakan pendapatnya kepada penulis dalam keadaan beliau berkuasa untuk memaksa dan melakukan penekanan. Bahkan yang ada dalam berbagai majelis beliau berbangga dengan keberadaan murid-muridnya yang tidak taqlid (mengikut tanpa dalil) kepada beliau tapi berpegang dengan dalil sekalipun harus berbeda pandangan dengan beliau rahimahullah rahmatan wasi‘atan.

1. Menyentuh wanita

Ahlul ilmi terbagi dalam dua pendapat dalam menafsirkan firman Allah Ta'ala:

“Atau kalian menyentuh wanita …” (An-Nisa: 43)

Pertama: sebagian mereka menafsirkan “menyentuh” dengan jima’ (senggama), seperti pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Ali, ‘Ubay bin Ka’b, Mujahid, Thawus, Al-Hasan, ‘Ubaid bin ‘Umair, Sa’id bin Jubair, Asy-Sya’bi, Qatadah dan Muqatil bin Hayyan. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/227)

Kedua: ahlul ilmi yang lain berpendapat “menyentuh” di sini lebih luas/umum daripada jima’ sehingga termasuk di dalamnya menyentuh dengan tangan, mencium, bersenggolan, dan semisalnya. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar dari kalangan shahabat. Abu ‘Utsman An-Nahdi, Abu ‘Ubaidah bin Abdillah bin Mas’ud, ‘Amir Asy-Sya’bi, Tsabit ibnul Hajjaj, Ibrahim An-Nakha’i dan Zaid bin Aslam. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/227)

Adapun pendapat pertama, bila seseorang menyentuh wanita dengan tangannya atau dengan seluruh tubuhnya selain jima’ maka tidaklah membatalkan wudhu.

Sedangkan pendapat kedua menunjukkan sekedar menyentuh wanita, walaupun tidak sampai jima’, membatalkan wudhu.

Dari dua penafsiran di atas yang rajih adalah penafsiran yang pertama bahwa yang dimaksud dengan menyentuh dalam ayat di atas adalah jima’ sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam Al-Qur’an sendiri(1) dan juga dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam yang menunjukkan bahwa semata-mata bersentuhan dengan wanita (tanpa jima’) tidaklah membatalkan wudhu.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Yang dimaukan (oleh ayat Allah Ta'ala ini) adalah jima’, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhum dan selainnya dari kalangan Arab. Dan diriwayatkan hal ini dari ‘Ali radiyallahu'anhu dan selainnya. Inilah yang shahih tentang makna ayat ini. Sementara menyentuh wanita (bukan jima’) sama sekali tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menunjukkan bahwa hal itu membatalkan wudhu. Adalah kaum muslimin senantiasa bersentuhan dengan istri-istri mereka namun tidak ada seorang muslim pun yang menukilkan dari Nabi Shallallahu'alaihiwasalam bahwa beliau memerintahkan kepada seseorang untuk berwudhu karena menyentuh para wanita (istri).”

Beliau juga berkata: “Telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan Al-Hasan bahwa menyentuh di sini dengan tangan dan ini merupakan pendapat sekelompok salaf. Adapun apabila menyentuh wanita tersebut dengan syahwat, tidaklah wajib berwudhu karenanya, namun apabila dia berwudhu, perkara tersebut baik dan disenangi (yang tujuannya) untuk memadamkan syahwat sebagaimana disenangi berwudhu dari marah untuk memadamkannya. Adapun menyentuh wanita tanpa syahwat maka aku sama sekali tidak mengetahui adanya pendapat dari salaf bahwa hal itu membatalkan wudhu.” (Majmu’ Al-Fatawa, 21/410)

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Pendapat yang rajih adalah menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak, sama saja baik dengan syahwat atau tidak dengan syahwat kecuali bila keluar sesuatu darinya (madzi atau mani). Bila yang keluar mani maka wajib baginya mandi sementara kalau yang keluar madzi maka wajib baginya mencuci dzakar-nya dan berwudhu.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail, 4/201, 202)

Dalil dari As-Sunnah yang menunjukkan bahwa bersentuhan dengan wanita (selain jima’) tidaklah membatalkan wudhu di antaranya:

Aisyah radiyallahu'anha berkata:

“Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam dalam keadaan kedua kaki di arah kiblat beliau (ketika itu beliau sedang shalat, pen) maka bila beliau sujud, beliau menyentuhku (dengan ujung jarinya) hingga aku pun menekuk kedua kakiku. Bila beliau berdiri, aku kembali membentangkan kedua kakiku.” (HR. Al-Bukhari no. 382 dan Muslim no. 512)

Aisyah radiyallahu'anha juga mengabarkan:

“Suatu malam, aku pernah kehilangan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam dari tempat tidurku. Maka aku pun meraba-raba mencari beliau hingga kedua tanganku menyentuh bagian dalam kedua telapak kaki beliau yang sedang ditegakkan. Ketika itu beliau di tempat shalatnya (dalam keadaan sujud) dan sedang berdoa: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu dan dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu. Dan aku berlindung kepada-Mu dari-Mu, aku tidak dapat menghitung pujian atas-Mu, Engkau sebagaimana yang Engkau puji terhadap diri-Mu.”  (HR. Muslim no. 486)

2. Muntah

Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa muntah mengharuskan seseorang untuk berwudhu dengan dalil hadits Ma’dan bin Abi Thalhah dari Abu Ad-Darda bahwasanya Nabi Shallallahu'alaihiwasalam pernah muntah, lalu beliau berbuka dan berwudhu. Kata Ma’dan: “Aku berjumpa dengan Tsauban di masjid Damaskus, maka aku sebutkan hal itu padanya, Tsauban pun berkata: “Abu Ad-Darda benar, akulah yang menuangkan air wudhu beliau Shallallahu'alaihiwasalam.” (HR. At-Tirmidzi no. 87)

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Al-Baihaqi mengatakan bahwa hadits ini diperselisihkan (mukhtalaf) pada sanadnya. Kalaupun hadits ini shahih maka dibawa pemahamannya pada muntah yang sengaja.” 

Di tempat lain Al-Baihaqi berkata: “Isnad hadits ini mudhtharib (goncang), tidak bisa ditegakkan hujjah dengannya.” (Nailul Authar, 1/268). Asy-Syaikh Ahmad Syakir rahiahullah di dalam ta’liq beliau terhadap kitab Ar-Raudhatun Nadiyyah mengatakan: “Hadits-hadits yang diriwayatkan dalam masalah batalnya wudhu karena muntah adalah lemah semuanya, tidak dapat dijadikan hujjah.” (ta’liq beliau dinukil dari Ta’liqat Ar-Radhiyyah, 1/174)2

Ulama berselisih pendapat dalam masalah muntah ini:

Di antara mereka ada yang berpendapat muntah itu membatalkan wudhu seperti Abu Hanifah dan pengikut mazhab Abu Hanifah, dengan syarat muntah itu berasal dari dalam perut, memenuhi mulut dan keluar sekaligus. (Nailul Authar, 1/268)

Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah berkata: “Sebagian ahlul ilmi dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasalam dan selain mereka dari kalangan tabi’in berpandangan untuk berwudhu disebabkan muntah dan mimisan. Demikian pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Sementara sebagian ahlul ilmi yang lainnya berpendapat tidak ada keharusan berwudhu karena muntah dan mimisan, demikian pendapat Malik dan Asy-Syafi’i. (Sunan At-Tirmidzi, 1/59)

Adapun ulama yang lain seperti 7 imam yang faqih dari Madinah, Asy-Syafi‘i dan orang-orang yang mengikuti mazhab Asy-Syafi’i, juga satu riwayat dari Al-Imam Ahmad menunjukkan bahwa keluar sesuatu dari tubuh selain qubul dan dubur tidaklah membatalkan wudhu, baik sedikit ataupun banyak, kecuali bila yang keluar dari tubuh itu kencing ataupun tahi. (Nailul Authar, 1/268, Asy-Syarhul Mumti’, 1/234). Inilah pendapat yang rajih dan menenangkan bagi kami. Mereka berdalil sebagai berikut:

1. Hukum asal perkara ini tidaklah membatalkan wudhu. Sehingga barangsiapa yang menyatakan suatu perkara menyelisihi hukum asalnya maka hendaklah ia membawakan dalil.

2. Sucinya orang yang berwudhu dinyatakan dengan pasti oleh kandungan dalil syar‘i, maka apa yang telah pasti tidaklah mungkin mengangkat kesuciannya (menyatakan hilang/ membatalkannya) kecuali dengan dalil syar‘i.

3. Hadits yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama telah dilemahkan oleh mayoritas ulama

4. Apa yang ditunjukkan dalam hadits ini adalah semata-mata fi‘il (perbuatan) sedangkan yang semata-mata fi‘il tidaklah menunjukkan suatu yang wajib. (Asy-Syarhul Mumti‘, 1/224-225)

Al-Imam An-Nawawi berkata: “Tidaklah batal wudhu dengan keluarnya sesuatu dari selain dua jalan (qubul dan dubur) seperti pendarahan, darah yang keluar karena berbekam, muntah dan mimisan, sama saja baik keluarnya banyak ataupun sedikit.(3) Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ibnu Abi Aufa, Jabir, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Ibnul Musayyab, Salim bin Abdillah bin ‘Umar, Al-Qasim bin Muhammad, Thawus, ‘Atha, Mak-hul, Rabi’ah, Malik, Abu Tsaur dan Dawud. Al-Baghawi berkata: “Ini merupakan pendapat mayoritas shahabat dan tabi`in.”  (Al-Majmu’, 2/63)

Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’atur Rasail Al-Kubra, beliau berpendapat hukumnya di sini adalah sunnah sebagaimana dinukilkan oleh Asy-Syaikh Albani rahimahullah. Demikian juga beliau menyatakan sunnahnya berwudhu setelah muntah. (Tamamul Minnah, hal. 111, 112)

Sementara hadits ‘Aisyah radiyallahu'anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

“Siapa yang ditimpa (mengeluarkan) muntah, mimisan, qalas(4) atau madzi (di dalam shalatnya) hendaklah ia berpaling dari shalatnya lalu berwudhu.” (HR. Ibnu Majah no. 1221)

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Hadits ini dinyatakan cacat oleh sebagian Ahlul Hadits karena setiap periwayatan Isma’il ibnu ‘Iyasy dari orang-orang Hijaz semuanya dinilai lemah. 

Sementara dalam hadits ini Isma’il meriwayatkan dari Ibnu Juraij yang dia itu orang Hijaz. Juga karena para perawi yang meriwayatkan dari Ibnu Juraij –yang mereka itu adalah para tokoh penghapal– meriwayatkannya secara mursal (menyelisihi periwayatan Isma’il yang meriwayatkannya secara ittishal (bersambung) – pen.), sebagaimana hal ini dikatakan oleh penulis kitab Muntaqal Akhbar. Terlebih lagi riwayat yang mursal ini dinyatakan shahih oleh Adz-Dzuhli, Ad-Daruquthni dalam kitab Al-’Ilal, begitu pula Abu Hatim dan beliau mengatakan telah terjadi kesalahan dalam periwayatan Isma’il. Ibnu Ma’in berkata hadits ini dha’if. (Nailul Authar, 1/269)

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa Al-Imam Ahmad dan selain beliau men-dha’if-kan hadits ini (Bulughul Maram hal. 36)

3. Darah yang keluar dari tubuh

Darah yang keluar dari tubuh seseorang, selain kemaluannya tidaklah membatalkan wudhu, sama saja apakah darah itu sedikit ataupun banyak. Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas, Ibnu Abi Aufa, Abu Hurairah, Jabir bin Zaid, Ibnul Musayyab, Mak-hul, Rabi’ah, An-Nashir, Malik dan Asy-Syafi’i. (Nailul Authar, 1/269-270). Dan ini pendapat yang rajih menurut penulis. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Dari kalangan ahlul ilmi ada yang membedakan antara darah sedikit dengan yang banyak. Bila keluarnya sedikit tidak membatalkan wudhu namun bila keluarnya banyak akan membatalkan wudhu. Hal ini seperti pendapat Abu Hanifah, Al-Imam Ahmad dan Ishaq. (Nailul Authar, 1/269)

Adapun dalil bahwa darah tidak membatalkan wudhu adalah hadits tentang seorang shahabat Al-Anshari yang tetap mengerjakan shalat walaupun darahnya terus mengalir karena luka akibat tikaman anak panah pada tubuhnya (HR. Al-Bukhari secara mu‘allaq dan secara maushul oleh Al-Imam Ahmad, Abu Dawud dan selainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 193)

Seandainya darah yang banyak itu membatalkan wudhu niscaya shahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasalam itu dilarang untuk mengerjakan shalat dan akan disebutkan teguran dari Nabi Shallallahu'alaihiwasalam atas shalat yang ia kerjakan tersebut dan akan diterangkan kepadanya atau siapa yang bersamanya. 

Karena mengakhirkan penjelasan/penerangan pada saat dibutuhkan penerangannya tidaklah diperbolehkan. Mereka para shahabat radiyallahu'anhum sering terjun ke dalam medan pertempuran hingga badan dan pakaian mereka berlumuran darah. Namun tidak dinukilkan dari mereka bahwa mereka berwudhu karenanya dan tidak didengar dari mereka bahwa perkara ini membatalkan wudhu. (Sailul Jarar, 1/262, Tamamul Minnah, hal. 51-52)

Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab wal ilmu ‘indallah.

1 Seperti dalam ayat: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi wanita-wanita mukminah kemudian kalian menceraikan mereka sebelum kalian menyentuh mereka, maka tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menjalani iddah.”  (Al-Ahzab: 49)
Ayat ini jelas sekali menunjukkan bahwa menyentuh yang dikaitkan dengan wanita maka yang dimaksudkan adalah jima’.
2 Di antara imam ahlul hadits ada juga yang menguatkan hadits ini seperti Ibnu Mandah dan Asy-Syaikh Al-Albani di Tamamul Minnah, beliau mengatakan sanadnya shahih (hal. 111)
3 Adapun permasalahan yang disebutkan di sini juga merupakan perkara yang diperselisihkan ahlul ilmi sebagaimana disebutkan sendiri oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu‘ (2/63).
4 Qalas adalah muntah yang keluar dari tenggorokan, bukan dari perut. (Subulus Salam, 1/105)

"Pembatal-pembatal Wudhu"
ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari
AsySyariah.com

Hal Yang Diperhatikan Ketika Mandi Janabah

by admin aluyeah
Hal Yang Diperhatikan Ketika Mandi Janabah | al-uyeah.blogspot.com
Masih ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita ketika mandi. Di antaranya:

Menjaga Aurat dari Pandangan Mata Orang Lain

Ya‘la rahimahullah bercerita:

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam pernah melihat seorang laki-laki mandi di tempat terbuka. Maka beliau pun naik mimbar, lalu memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda: “Sesungguhnya Allah itu Maha Malu, Menutup (aib/cacat/cela dan keburukan). Dia menyukai sifat malu dan menutup, maka apabila salah seorang dari kalian mandi hendaklah ia menutupi dirinya.”(1)

Menutup aurat ketika mandi wajib dilakukan bila di tempat tersebut ada orang lain yang diharamkan melihat auratnya, atau dikhawatirkan auratnya akan terlihat oleh orang yang tidak halal untuk melihatnya(2). Dan hukumnya bisa menjadi sunnah bila tidak ada kekhawatiran tersebut. (‘Aunul Ma‘bud, kitab Al-Hammam, bab An-Nahyu ‘anit Ta’ariy). 

Dan ketika seseorang mandi sendirian di mana tidak ada orang yang akan melihat auratnya, atau mandi di tempat tertutup seperti di kamar mandi, maka tidak wajib menutup auratnya. Bahkan diperbolehkan mandi tanpa busana,  sebagaimana ditunjukkan dalam hadits berikut:

“Bani Israil biasa mandi bersama-sama dalam keadaan telanjang, sebagian mereka melihat aurat sebagian yang lain. Sementara Nabi Musa 'alaihisalam, beliau mandi sendirian (dengan tanpa busana, –pent.).  Mereka berkata: ‘Demi Allah! Tidak ada yang mencegah Musa untuk mandi bersama-sama kita kecuali karena dia memiliki biji pelir yang besar (bengkak).’

Suatu kali Musa pergi mandi. Ia meletakkan pakaiannya di atas sebuah batu. Ternyata batu itu lari membawa pakaian Musa. Musa pun berlari mengejar batu tersebut seraya berkata: ‘Wahai batu, pakaianku! Wahai batu, pakaianku!’  Hingga Bani Israil dapat melihat aurat Musa, mereka pun berkata: ‘Demi Allah! Ternyata Musa tidak memiliki cacat apa-apa (pada kemaluannya, –pent).’ Batu itu tegak hingga dapat dilihat, lalu Musa pun mengambil pakaiannya dan mulailah ia memukul batu tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 278 dan Muslim no. 768)

Hadits ini diberi judul oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah: Bab Man Ightasala ‘Uryanan Wahdahu fil Khulwah wa Man Tasattar Fat Tasattur Afdhal (Seseorang yang mandi sendirian dalam keadaan telanjang tanpa kehadiran orang lain dan yang menutup diri, maka menutup diri itu lebih utama). Sedangkan Al-Imam An-Nawawi  rahimahullah dalam syarahnya terhadap Shahih Muslim memberi judul: Bab Jawazul Ightisal ‘Uryanan fil Khulwah (bolehnya mandi dalam keadaan telanjang ketika sendirian/ tidak ada orang lain).

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Boleh membuka aurat ketika dibutuhkan dalam keadaan sendiri, tidak ada orang lain. Seperti ketika mandi, buang air kecil, berhubungan dengan istri, dan semisalnya. Semua keadaan ini dibolehkan membuka aurat ketika sendirian. Adapun bila di hadapan orang lain (selain suami/ istri, –pent.) maka haram membuka aurat dalam seluruh keadaan tersebut.” (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 4/255)

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam sendiri mencontohkan menutup diri ketika mandi di hadapan orang lain, seperti ketika peristiwa Fathu Makkah. Ummu Hani bintu Abi Thalib radiyallahu'anha berkisah:

Aku pergi menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam pada tahun Fathu Makkah. Aku dapati beliau sedang mandi sementara Fathimah menutupi beliau. Beliau bertanya: “Siapa yang datang ini?”. “Saya Ummu Hani`,” jawabku.(3)

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah  membawakan hadits di atas dalam Shahih-nya dengan judul bab Menutup Diri ketika Mandi di Hadapan Manusia.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata tentang hadits di atas: “Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya seseorang mandi di hadapan seorang wanita yang merupakan mahramnya (sebagaimana Nabi Shallallahu'alaihiwasalam mandi dengan ditutupi Fathimah radiyallahu'anha putri beliau, –pent.), apabila antara dia dengan wanita tersebut ada penutup dari kain atau lainnya.” (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 4/252)

Suami Istri Boleh Mandi Janabah Bersama-sama

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam memerintahkan kepada kita untuk menjaga aurat, kecuali di hadapan istri dan budak wanita yang dimiliki, sebagaimana dalam hadits:

“Jagalah auratmu kecuali dari istrimu dan budak wanita yang engkau miliki.”(4)

Dari hadits di atas dapat kita pahami bahwa tidak ada batasan aurat antara suami dengan istrinya. Demikian pula sebaliknya. Sehingga suami istri boleh mandi bersama, baik mandi biasa maupun mandi janabah, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Aisyah radiyallahu'anha berikut ini:

“Aku dan Nabi Shallallahu'alaihiwasalam pernah mandi dari satu bejana. Tangan kami bergantian menciduk air di dalam bejana tersebut.”(5)

Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhum juga mengabarkan dari bibinya, Maimunah radiyallahu'anha, istri Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam:

“Bahwasanya ia pernah mandi bersama Nabi (dengan menggunakan air) dari satu bejana.”(6)

Ad-Dawudi berdalil dengan hadits yang semakna dengan hadits Ummul Mukminin ‘Aisyah radiyallahu'anha di atas(7) untuk menyatakan bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya dan sebaliknya.

Yang lebih memperkuat pendapat Ad-Dawudi ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa. Ia pernah ditanya tentang boleh tidaknya seorang suami melihat kemaluan istrinya. Sulaiman berkata: “Aku tanyakan hal itu kepada ‘Atha`, maka ia berkata: ‘Aku pernah menanyakannya kepada ‘Aisyah radiyallahu'anha, lalu beliau menyebutkan hadits ini secara makna. Dan ini merupakan nash/dalil dalam masalah ini’.” (Fathul Bari, 1/473)

Bolehkah Seorang Lelaki Memakai Sisa Air Mandi Seorang Wanita dan Sebaliknya?

Humaid Al-Himyari rahimahullah berkata: Aku bertemu dengan seseorang yang bersahabat dengan Nabi Shallallahu'alaihiwasalam selama empat tahun sebagaimana Abu Hurairah radiyallahu'anhu bersahabat dengan beliau. Shahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasalam tersebut berkata:

“Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam melarang seorang wanita mandi dari sisa laki-laki atau laki-laki mandi dari sisa wanita.” Musaddad menambahkan: “Hendaknya keduanya menciduknya bersama-sama.”(8)

Hadits di atas menunjukkan dilarangnya seorang wanita mandi menggunakan sisa air mandi seorang lelaki, baik mandinya dilakukan secara bersama-sama (bila keduanya suami istri) atau setelah selesainya lelaki tersebut. Demikian pula sebaliknya.

Makna : hendaklah seorang lelaki dan seorang wanita mengambil cidukan demi cidukan dari air tersebut ketika keduanya mandi. Keduanya menciduk bersama-sama, bukan saling bergantian, yang satu baru kemudian yang lain
.
Dzahir hadits di atas menunjukkan bahwa lelaki ataupun wanita dilarang untuk mandi suci (janabah) menggunakan sisa air yang lainnya, baik keduanya mandi bersama-sama dari satu bejana, masing-masing menggunakan sisa air pasangannya, atau mandinya satu demi satu, yang lelaki terlebih dahulu atau si wanita. Namun boleh bagi keduanya untuk mandi bersama-sama dari satu bejana dengan menciduk air dari bejana tersebut secara bersamaan, bukannya bergantian mengambil air di dalam bejana.

Demikian salah satu pendapat kalangan ahlul ilmi. Memang dalam masalah menggunakan sisa air laki-laki atau sisa air wanita ada beberapa pendapat:

Pendapat pertama: laki-laki boleh bersuci dengan menggunakan sisa air wanita. Demikian pula sebaliknya, baik mandinya bersama-sama atau sendiri-sendiri.

Pendapat kedua: laki-laki makruh menggunakan sisa air mandi wanita dan sebaliknya.

Pendapat ketiga: masing-masing boleh bersuci/mandi dengan menggunakan sisa air pasangannya, bila keduanya menciduknya secara bersama-sama.

Pendapat keempat: boleh bersuci dengan menggunakan sisa air tersebut, bila si wanita tidak dalam keadaan haid dan si lelaki tidak dalam keadaan junub.

Pendapat kelima: wanita boleh menggunakan sisa air laki-laki, namun laki-laki makruh menggunakan sisa air wanita.

Pendapat keenam: masing-masing boleh menggunakan air yang ada bila keduanya mandi bersama-sama dari satu bejana, baik menciduknya secara bersama-sama ataupun tidak. (‘Aunul Ma‘bud, kitab Ath-Thaharah, bab An-Nahyu ‘an Dzalik)

Dari beberapa pendapat di atas, yang penulis pandang kuat adalah pendapat yang membolehkan, karena adanya hadits berikut ini:

Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhum mengabarkan:

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam pernah mandi dari air sisa Maimunah.”(9)

Dalam riwayat Ashabus Sunan disebutkan bahwa Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhum  menyatakan:

Salah seorang istri Nabi Shallallahu'alaihiwasalam selesai mandi dari satu bejana yang besar. Lalu datanglah Nabi untuk mandi menggunakan air yang masih ada dalam bejana besar tersebut. Istri beliau berkata: “Tadi aku mandi junub (dengan menggunakan air tersebut).” Nabi bersabda: “Sesungguhnya air tidak membuat junub.”(10)

Penulis Tuhfatul Ahwadzi berkata: “Hadits Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhum menunjukkan bolehnya bersuci/mandi menggunakan sisa air mandi wanita. Sementara hadits Al-Hakam bin ‘Amr Al-Ghifari yang telah lewat dalam bab terdahulu(11) menunjukkan larangan dari hal tersebut.

Dua hadits tersebut digabungkan dengan pernyataan bahwa larangan yang ada adalah bila air yang digunakan merupakan air yang berjatuhan dari anggota-anggota tubuh si wanita, karena air tersebut telah menjadi air musta‘mal. Sementara air yang masih tersisa di ember/bejana atau tempat air lainnya boleh digunakan (tidak dilarang). Demikian penggabungan yang dilakukan oleh Al-Khaththabi.

(Dan cara lain menggabungkan dua hadits yang secara dzahir nampak bertentangan tersebut adalah bahwa larangan yang ada dibawa kepada larangan tanzih (yakni makruh, bukan larangan yang menunjukkan keharaman/tahrim), dengan adanya hadits-hadits yang membolehkan (laki-laki menggunakan sisa air wanita).

Adapula yang berpendapat bahwa ucapan sebagian istri Nabi Shallallahu'alaihiwasalam: ‘Tadi aku mandi junub (dengan menggunakan air tersebut)’, dia nyatakan ketika Nabi Shallallahu'alaihiwasalam ingin berwudhu dengan sisa air mandi istrinya. Ini menunjukkan bahwa larangan menggunakan sisa air wanita itu telah ada lebih dahulu, lalu datanglah hadits yang menun-jukkan kebolehan sebagai penghapus hadits yang melarang, wallahu a‘lam.”

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah telah menjelaskan permasalahan ini pula dalam kitab beliau Al-Majmu’ Syar-hul Muhadzdzab (2/220-222).

Al-Imam Al-Hafizh Ibnul ‘Arabi Al-Maliki rahimahullah dalam syarahnya terhadap Sunan At-Tirmidzi (‘Aridhatul Ahwadzi, 1/72) berkata tentang permasalahan ini: “Dari sisi sanad, hadits yang membolehkan berwudhu dengan sisa wudhu wanita, seluruhnya shahih. Adapun hadits Al-Hakami, kata Al-Bukhari: ‘Abu Hajib Sawadah bin ‘Ashim Al-Ghanawi(12) –demikian disebutkan Al-Imam Ahmad dan selainnya– termasuk kalangan orang-orang Mesir (Mishriyyun).’ Al-Ghifari berkata: ‘Aku tidak memandangnya shahih dari Al-Hakam bin ‘Amr.’

Adapun hukum dari permasalahan ini, jumhur ulama berkata: ‘Seorang laki-laki boleh berwudhu dengan sisa air wudhu dan mandi seorang wanita.’

Sedangkan Al-Imam Ahmad bin Hambal berkata: ‘Hal itu tidak boleh, bila si wanita telah menggunakan air tersebut sendirian (tidak menggunakannya bersama-sama)’.

Al-Hasan, Ibnul Musayyib, dan Ishaq memakruhkannya. Dan diriwayatkan kemakruhannya dari Ibnu ‘Umar radiyallahu'anhum, bila si wanita menggunakan air tersebut dalam keadaan ia sedang haid, junub, atau bersendiri menggunakannya. Yang menjadi sandaran mereka adalah hadits Al-Hakam yang telah lewat.

Namun hadits kami (yang membolehkan) lebih utama dari dua sisi:

Pertama: haditsnya lebih shahih.

Kedua: haditsnya lebih belakangan daripada hadits yang melarang. Dengan dalil bahwa ketika Nabi Shallallahu'alaihiwasalam hendak mandi dari bejana, Maimunah berkata kepada beliau: ‘Sungguh aku telah berwudhu menggunakan air tersebut’.

(Ucapan Maimunah ini) menunjukkan bahwa larangan itu telah ada sebelumnya, lalu Nabi menerangkan bahwa air itu tidak membuat junub. Berarti terangkatlah larangan yang terdahulu (sehingga hukumnya menjadi boleh, –pent.)”. Wallahu a’lam.

Sebagai kesimpulan, mandi orang yang junub atau wudhu seseorang dari satu bejana tidaklah mempengaruhi kesucian air, karena air (dalam bejana) tersebut tetap dalam keadaan suci. Sehingga laki-laki boleh mandi menggunakan sisa air wanita walaupun wanita tersebut junub. Adapun larangan yang ada, bukanlah larangan yang menunjukkan keharaman, namun larangan lit tanzih. (Taudhihul Ahkam 1/133, Subulus Salam 1/37)

Perselisihan yang ada ini khusus dalam masalah bersucinya seorang lelaki menggunakan sisa air wanita. Adapun bersucinya wanita dengan sisa air mandi laki-laki, kata Al-Imam An-Nawawi rahimahullah: “Boleh dengan kesepakatan yang ada.” Namun Al-Hafizh memberi komentar bahwa Ath-Thahawi telah menetapkan adanya perselisihan pendapat pula dalam permasalahan ini. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thaharah, bab Ma Ja`a fir Rukhshah fi Dzalik).

Catatan

Tata cara mandi janabah bagi wanita sama dengan laki-laki. Dan tidak ada kewajiban bagi wanita untuk memasukkan air ke dalam kemaluannya ketika mandi janabah ataupun mandi haid, karena tidak adanya perintah dari Nabi Shallallahu'alaihiwasalam.  Seandainya hal tersebut wajib dilakukan, niscaya akan ada keterangannya dari beliau Shallallahu'alaihiwasalam. Wallahu a’lam.

Bila seorang suami menggauli istrinya pada selain kemaluan si istri, dengan kata lain mencumbui istri tanpa melakukan jima’ –tentu juga bukan pada duburnya karena itu haram dan terlaknat–, apakah si suami tetap wajib mandi?

Bila seorang suami menggauli istrinya pada selain kemaluannya, yakni sama sekali tidak memasukkan zakarnya ke dalam farji istrinya, namun si suami mengeluarkan mani pada selain kemaluan istrinya, maka telah kita ketahui dari penjelasan-penjelasan yang telah lewat bahwa ia tetap wajib mandi. Dengan dalil hadits:

“Hanyalah air itu dicurahkan karena keluar air (yakni mandi itu hanyalah diwajibkan karena keluar mani, –pent).” (HR. Muslim no. 343)

Juga dengan adanya kesepakatan ulama akan wajibnya mandi karena keluar mani.

Bagaimana dengan si istri, apakah ia juga wajib mandi ?

Dalam hal ini perlu perincian. Bila si istri juga mengeluarkan mani maka ia wajib mandi. Namun bila ia tidak mengeluarkan mani, dan khitannya sama sekali tidak bersentuhan (dimasuki) oleh khitan suaminya(13) maka tidak ada kewajiban mandi baginya.

Ibrahim An-Nakha’i rahimahullah berkata tentang seorang suami yang menggauli istrinya pada selain kemaluan si istri lalu si suami keluar mani:

“Si suami mandi, sedangkan istrinya tidak, akan tetapi ia membasuh/mencuci bagian tubuhnya yang terkena.” (Riwayat Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 981)

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata:

“Bila si istri juga mengeluarkan mani maka ia mandi. Namun bila tidak, maka ia cukup berwudhu dan mencuci bagian tubuhnya yang terkena mani suaminya.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 1/93).

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Catatan Kaki:

1 HR. Ahmad 4/224, Abu Dawud no. 4012, An-Nasa`i no. 406. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud, Shahih An-Nasa`i, Al-Irwa` 2335 dan Al-Misykat 447.
2 Karena Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:
“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki yang lain dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim no. 766, kitab Al-Haidh, bab Tahrimun Nazhar ilal ‘Aurat)
3 HR. Al-Bukhari no. 280 dan Muslim no. 762.
4 HR. Abu Dawud no. 4017, At-Tirmidzi no. 2769 dan yang lainnya. Dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud, Shahih At-Tirmidzi.
5 HR. Al-Bukhari no. 261 dan Muslim no. 729.
6 HR. Muslim no. 731
7 Yaitu hadits:
“Aku dan Nabi Shallallahu'alaihiwasalam pernah mandi (dengan menggunakan air) dari satu bejana, dari bejana yang disebut al-faraq.”  (HR. Al-Bukhari no. 250 dan Muslim no. 725)
Kata Qutaibah: Berkata Sufyan: “Al-faraq adalah (bejana yang isinya) tiga sha’.”
8 HR. Abu Dawud no. 81 dan An-Nasa`i no. 238. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud, Shahih An-Nasa`i. Dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ush Shahih (1/547) dari riwayat yang dikeluarkan oleh Al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya, 4/110.
9  HR. Muslim no. 732
10  HR. Abu Dawud no. 68 dan Ashabus Sunan lainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud dan selainnya.
11  Yaitu hadits:
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu'alaihiwasalam melarang seorang lelaki berwudhu menggunakan sisa air wanita.”
12 Nama perawi yang meriwayatkan hadits tentang larangan laki-laki berwudhu menggunakan sisa air wanita dari Al-Hakam bin ‘Amr Al-Ghifari.
13 Sementara dalam hadits disebutkan:
“Apabila seorang laki-laki telah duduk di antara empat cabang seorang wanita kemudian ia memasukkan khitan (nya, –pent.) ke khitan (istrinya, –pent.) maka sungguh telah wajib mandi.”  (Sunan Abi Dawud no. 216, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa pewajiban mandi karena jima‘ tidak tergantung dengan keluarnya mani bahkan kapan hasyafah (pucuk dzakar) masuk ke dalam farji hingga tersembunyi, telah wajib mandi bagi laki-laki dan wanita tersebut. (Syarhu Shahih Muslim 4/41)

"Mandi Janabah (bagian 3)"
ditulis oleh: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
AsySyariah.com

Mandi Janabah

by admin aluyeah
Mandi Janabah | al-uyeah.blogspot.com
Melanjutkan pembahasan tentang mandi janabah edisi lalu, simak penjelasan berikut!

Seorang Wanita Tidak Harus Melepas Jalinan atau Kepangan Rambutnya

Tidak ada perbedaan cara mandi janabah antara laki-laki dan wanita(1). Namun dalam hal ini, ada permasalahan yang berkaitan dengan rambut wanita. Bila si wanita sebelum mandi janabah menggelung atau menjalin rambutnya, apakah ia wajib melepas kepangan atau jalinannya ketika hendak mandi? Tentang ini, Ummul Mukminin Ummu Salamah radiyallahu'anha pernah meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam, ia berkata:

“Ya Rasulullah, aku adalah wanita yang sangat kuat kepangan/jalinan rambutku, apakah aku harus melepaskannya saat mandi janabah?” Beliau menjawab: “Tidak perlu, namun cukup bagimu untuk menuangkan air tiga tuangan ke atas kepalamu, kemudian engkau curahkan air ke tubuhmu, maka engkau suci.”(2)

‘Aisyah radiyallahu'anha juga pernah mengingkari Abdullah bin ‘Amr radiyallahu'anhum ketika sampai berita kepadanya bahwa Abdullah memerintahkan para wanita untuk melepaskan kepangan atau jalinan rambut mereka ketika mandi. 

‘Aisyah radiyallahu'anhu berkata: “Alangkah mengherankan Ibnu ‘Amr itu. Ia memerintahkan para wanita apabila mereka mandi agar melepaskan kepangan atau jalinan rambut mereka. Mengapa ia tidak perintahkan saja mereka agar mencukur rambut-rambut mereka? Sungguh dulu aku dan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam pernah mandi dari satu bejana, ketika mandi itu aku tidak menambah dari sekedar menuangkan ke atas kepalaku tiga tuangan." (HR. Muslim no. 331)

Al-Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya, apakah wanita yang mandi janabah harus melepaskan jalinan atau kepangan rambutnya? Beliau menjawab, tidak wajib dengan dalil hadits Ummu Salamah radiyallahu'anha. (Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, masalah Wa Tanqudhul Mar`ah Sya’raha li Ghusliha minal Haidh wa Laisa ‘alaiha Naqdhuhu minal Janabah Idza Arwat Ushulaha)

Apakah Wajib Menggosok Anggota Tubuh ketika Mandi?

Menggosok anggota tubuh saat mandi diperselisihkan kewajibannya oleh ulama(3). Dinukilkan wajibnya menggosok ini dari Al-Imam Malik(4) dan mayoritas pengikutnya, Al-Muzani dari pengikut/murid Al-Imam Asy-Syafi’i.(5) Mereka berdalil dengan hadits ‘Aisyah ketika Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam memerintahkan kepadanya untuk mandi janabah. Kemudian beliau berkata di akhir perintah beliau tersebut:

“Wahai ‘Aisyah, basuh bagian kepalamu yang tersisa, lalu gosoklah kulitmu, dan ratakanlah.”

Mereka juga berdalilkan dengan hadits Abu Hurairah radiyallahu'anhu :

“Sesungguhnya di bawah setiap rambut itu ada janabah, maka basuhlah rambut dan bersihkanlah kulit.”

Juga hadits yang berisi perintah Nabi Shallallahu'alaihiwasalam kepada wanita yang mandi haid untuk menggosok kepalanya dengan gosokan yang kuat, dengan membawa hadits ini kepada permasalahan menggosok tubuh saat mandi janabah.

Sementara pendapat kedua yang tidak mewajibkan penggosokan tubuh dipegangi oleh mayoritas ulama. Dan pendapat ini yang penulis kuatkan, wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab. 

Pendapat ini didasari dalil hadits Ummu Salamah radiyallahu'anha tentang tidak dibukanya kepangan rambut, di mana beliau menyampaikan bahwa cukup untuk dituangkan air saja sebanyak tiga kali tuangan pada waktu mandi janabah. Dan hadits ini merupakan dalil yang kuat dalam permasalahan ini.

Sementara dalil yang dibawakan oleh pihak yang mewajibkan, yakni hadits ‘Aisyah radiyallahu'anha adalah hadits mursal, di mana pada sanadnya ada Abdullah bin ‘Ubaid bin ‘Umair. Dia tidak bertemu ‘Aisyah radiyallahu'anha. Sedangkan hadits Abu Hurairah radiyallahu'anhu pada sanadnya ada Al-Harits bin Wajih, dan dia ini dha’if. Adapun hadits tentang menggosok kepala bagi wanita yang mandi haid hanyalah berlaku untuk mandi haid saja. Dan mengkiaskan mandi janabah terhadap pembersihan najis adalah kias yang amat jauh, sebagaimana pengkiasan tersebut juga menjadi hujjah bagi mereka yang mewajibkannya.

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan: “Tidak wajib bagi orang yang mandi (janabah) untuk menggosok anggota tubuhnya. Ini merupakan pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Ahmad bin Hanbal, Dawud, Abu Hanifah, dan Asy-Syafi’i.” (Al-Muhalla, 1/276)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Madzhab kami menyatakan bahwa menggosok anggota badan saat mandi dan wudhu itu sunnah, tidak wajib. Seandainya seseorang menuangkan air ke atas tubuhnya hingga air itu sampai ke tubuhnya walaupun ia tidak menyentuh air dengan kedua tangannya, ia mencelupkan dirinya ke dalam air(6) yang banyak, ia berdiri di bawah pancuran, atau di bawah curah hujan, dengan niat mandi janabah hingga air membasahi rambut dan kulitnya, maka hal itu mencukupi wudhu dan mandinya.

Demikian pendapat ulama seluruhnya kecuali Al-Imam Malik dan Al-Muzani. Karena keduanya mensyaratkan sahnya mandi dan wudhu bila disertai menggosok anggota tubuh yang dibasuh. Juga dengan alasan bahwa mandi itu adalah menjalankan tangan di atas tubuh sehingga orang yang berdiri di bawah curah hujan tidaklah ia dikatakan mandi. Al-Muzani berkata: “Karena dalam tayammum itu disyaratkan menjalankan tangan(7), maka demikian pula dalam mandi dan wudhu.” (Al-Majmu’, 2/214)

Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata: “Tidaklah wajib menjalankan/mengedarkan tangan di atas tubuh ketika wudhu dan mandi, bila memang diyakini atau diduga kuat air sampai ke seluruh tubuh. Ini pendapat Al-Hasan, An-Nakha’i, Asy-Sya’bi, Hammad, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Asy-Syafi’i, Ishaq, dan Ashabur Ra`yi.” (Al-Mughni, kitab Ath-Tharahah, bab La Yajibu `alaihi Imraru Yadihi `ala Jasadihi fil Ghusl)

Hemat dalam Pemakaian Air

Umat sepakat bahwa tidak ada persyaratan kadar banyaknya air untuk wudhu dan mandi.(8) Namun disenangi bagi seseorang untuk hemat dan tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan air ketika wudhu dan mandinya. Anas bin Malik radiyallahu'anhu berkata:

“Adalah Nabi Shallallahu'alaihiwasalam berwudhu dengan satu mud(9) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud.”(10)

Boleh Mandi Hanya Sekali Setelah Menjima’i Beberapa Istri

Anas bin Malik radiyallahu'anhu berkata:

“Adalah Nabi Shallallahu'alaihiwasalam mengelilingi istri-istrinya (menjima’i mereka secara bergantian -pent.) dengan satu kali mandi.”(11)

Al-Imam Al-Hafizh Ibnul Qaththan menukilkan adanya ijma’ tentang suami yang menjima’i seorang istrinya secara berulang-ulang, atau menjima’i beberapa istrinya, boleh baginya untuk mandi sekali saja. (Al-Iqna’ fi Masa`ilil Ijma’, 1/99)

Namun berwudhu ketika akan mengulangi jima’ merupakan hal yang disenangi untuk diamalkan, sebagaimana telah dijelaskan pada edisi yang lalu. Dan demikian pula halnya mengulang mandi setelah menjima’i masing-masing istri, hal ini lebih baik dan lebih mensucikan. Sebagaimana ditunjukkan hadits Abu Rafi’, ia berkata:

“Sungguh Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam suatu hari mengelilingi istrinya (menggauli mereka satu persatu secara bergantian, -pent.), beliau mandi setelah menjima’i istri yang ini, dan mandi lagi setelah menjima’i istri yang satunya. Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, tidakkah engkau mencukupkan dengan satu kali mandi (setelah menjima’i semua istri-pent.)?” Beliau menjawab:

“Yang demikian ini lebih suci, lebih baik, dan lebih mensucikan.”(12)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Catatan Kaki:

1 Al-Hawil Kabir 1/225, Al-Majmu’ 2/215
2 HR. Muslim no. 330
3Al Iqna’ fi Masa`ilil Ijma’, 1/99
4Al-Mudawwanah Al-Kubra 1/133, Adz-Dzakhirah 1/309
5 Bidayatul Mujtahid, hal. 41
6 Asy-Sya’bi, An-Nakha’i dan Al-Hasan berpendapat bila seseorang yang junub menyeburkan dirinya ke dalam air maka mencukupinya dari mandi janabah. (Al-Muhalla 1/277)
7 Namun pendapat yang benar, menjalankan tangan bukanlah syarat dalam tayammum (Al-Majmu’ 2/214).
8 Al-Majmu’ 2/219, Al Iqna’ fi Masa`ilil Ijma’, 1/100.
9 1 mud adalah ukuran sepenuh dua telapak tangan laki-laki yang sedang, sementara 1 sha sama dengan 4 mud.
10 HR. Al-Bukhari no. 201 dan Muslim no. 735
11 HR. Muslim no. 706 dan mandinya disini dilakukan ketika selesai jima yang akhir.
12 HR. Abu Dawud no. 219, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud

"Mandi Janabah bagian 2"
ditulis oleh: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
AsySyariah.com

Tata Cara Mandi Janabah

by admin aluyeah
Tata Cara Mandi Janabah | al-uyeah.blogspot.com
Mandi janabah tentu bukan hal yang asing bagi orang yang sudah dewasa (baligh). Namun bagaimana mengamalkan mandi janabah seperti yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam, tentu masih sedikit yang tahu. 

Amat disayangkan bila amalan yang termasuk sering dilakukan ini ternyata dilakukan secara asal-asalan, tanpa dilandasi ilmu yang benar. Berikut ini penjelasan bagaimana tata cara mandi janabah seperti yang dilakukan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam.

Tata Cara Mandi Janabah

Ada dua tata cara dalam mandi janabah.

Pertama: Tata cara minimal yang hanya meliputi perkara yang wajib saja.

Kedua: Tata cara sempurna yang mencakup kewajiban dan sunnah-sunnah mandi.(1)

Yang mencukupi untuk dilakukan dalam mandi janabah adalah membasuh seluruh anggota badan, menyampaikan air ke kulit dan rambut. Dan ini merupakan perkara wajib dalam mandi janabah(2). Demikian kesepakatan yang ada.(3) Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Mandi tidaklah sempurna kecuali dengan meratakan air ke seluruh tubuh.” (As-Sailul Jarrar, 1/287)

Adapun mandi janabah seperti tata cara yang dilakukan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam hukumnya sunnah(4) dan “Sepantasnya seseorang yang mandi melakukan mandinya menurut tata cara yang dinukilkan dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam dan dengan bentuk yang diriwayatkan dari beliau dalam hadits-hadits yang shahih tsabit dalam Ash-Shahihain dan selain keduanya. Yang di dalamnya terkandung pendahuluan anggota wudhu, kemudian menuangkan air ke atas kepala, lalu mencuci bagian kanan kemudian yang kiri. Yang demikian ini adalah sunnah yang shahih.” (As-Sailul Jarrar, 1/292-293)

Ada beberapa hadits yang menyebutkan tata cara mandi janabah yang pernah dilakukan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam, antara lain hadits yang disampaikan oleh dua istri beliau ‘Aisyah dan Maimunah radiyallahu'anhum yang diriwa-yatkan dalam Ash-Shahihain. Ulama bersepakat, tata cara mandi yang disebut-kan dalam hadits keduanya ini merupakan tata cara yang paling sempurna.(5)

Aisyah radiyallahu'anha berkata:

“Adalah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bila hendak mandi janabah, beliau mulai dengan mencuci kedua tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, lalu beliau memasukkan jari-jemarinya ke dalam air dan menyela-nyela pangkal rambutnya dengan jari-jemari yang telah dibasahi air tersebut. Setelahnya beliau menuangkan air ke kepala beliau sebanyak tiga tuangan dengan kedua tangan beliau (menciduknya), kemudian barulah menuangkan air ke seluruh tubuh beliau.”(6)

Dalam riwayat yang dikeluarkan Al-Imam Muslim,(7) disebutkan dengan lafadz:

“Beliau mulai dengan mencuci kedua tangannya –dalam satu riwayat: sebelum memasukkannya ke dalam bejana (tempat air untuk mandi)– kemudian dengan tangan kanannya beliau menuangkan air ke tangan kirinya, lalu mencuci kemaluannya, kemudian berwudhu seperti wudhu beliau untuk mengerjakan shalat.”

Dalam hadits Maimunah radiyallahu'anha disebutkan:

“Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam meletakkan air untuk mandi janabah. Beliau menuangkan air dengan tangan kanannya ke atas tangan kirinya dua atau tiga kali. Kemudian mencuci kemaluannya. Setelahnya beliau menggosokkan tangannya ke bumi/tanah –atau dinding/tembok– dua atau tiga kali. Lalu beliau madhmadhah (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air ke hidung lalu istinsyar yakni mengeluarkannya kembali –pent.) Beliau mencuci wajahnya dan dua lengannya. Kemudian menuangkan air ke atas kepalanya. Lalu membasuh tubuhnya. Setelahnya beliau menyingkir/berpindah dari tempatnya, lalu mencuci kedua kakinya. Maimunah berkata: Aku pun memberikan kain/handuk kepada beliau (untuk mengusap/mengelap tubuh beliau) namun beliau tidak menginginkannya. Maka mulailah beliau mengibaskan air dengan tangannya.”(8)

Dari berita yang disampaikan kedua Ummul Mukminin di atas, dapat kita simpulkan bahwa tata cara mandi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam perinciannya adalah sebagai berikut:

1. Mencuci kedua tangan sebelum dimasukkan/ dicelupkan ke dalam bejana/tempat air.

2. Menuangkan air dengan tangan kanan ke tangan kiri, lalu digunakan untuk mencuci kemaluan. Ini dilakukan sebanyak dua atau tiga kali.

3. Tangan kiri yang digunakan untuk mencuci kemaluan digosokkan/ diusapkan ke bumi/tanah atau ke tembok sebanyak dua atau tiga kali. 

Dan pengusapan ini dilakukan dengan sungguh-sungguh sebagaimana ditunjukkan dalam hadits:

“Kemudian beliau mengusap tanah dengan tangan kirinya lalu menggosoknya dengan gosokan yang sungguh-sungguh….”(9)

4. Berwudhu sebagaimana wudhu untuk mengerjakan shalat.

Yang berarti melakukan madhmadhah (berkumur-kumur), istinsyaq (memasukkan air ke hidung) dan istintsar (mengeluarkan air dari hidung), mencuci wajah, dua lengan, mengusap kepala dan telinga.

5. Kemudian beliau memasukkan jari-jemarinya ke dalam air lalu menyela-nyela pangkal rambutnya. 

Faidah penyela-nyelaan ini adalah menyampaikan air ke rambut dan kulit kepala.10 Hal ini dilakukan sampai dipastikan kulit kepala terkena air. Setelah itu beliau menuangkan air ke kepala sebanyak tiga kali sebagaimana disebutkan dalam hadits:

“Kemudian beliau menyela-nyela rambutnya dengan tangannya hingga ketika beliau memastikan telah membasahi kulit kepalanya, beliau pun menuangkan air ke kepalanya tiga kali.”(11)

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam pernah berkata:

Adapun aku, aku menuangkan air ke kepalaku tiga kali.” Dan beliau meng-isyaratkan dengan kedua tangannya.(12)

Ketika membasuh kepala dimulai dari belahan rambut bagian kanan kemudian bagian kiri(13) sebagaimana ditunjukkan dalam hadits:

“Rasulullah mengambil air dengan telapak tangannya lalu mulai menuangkannya ke belahan kepalanya yang kanan kemudian yang kiri.”(14)

6. Membasuh seluruh tubuh

7. Mengakhirkan mencuci kaki, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Maimunah radiyallahu'anha:

“Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam berwudhu seperti wudhu untuk mengerjakan shalat hanya saja beliau tidak mencuci kakinya. Dan (sebelumnya) beliau telah mencuci kemaluannya dan kotoran yang mengenainya. Kemudian beliau menuangkan air ke atas tubuhnya, setelahnya beliau memindahkan kedua kakinya (berpindah dari tempat semula), lalu mencuci keduanya.”(15)

Ulama berbeda pendapat tentang hukum mengakhirkan mencuci kaki dalam mandi janabah ini. 

Jumhur ulama berpandangan mustahab hukumnya. Al-Imam Malik rahimahullah berpendapat bila tempatnya tidak bersih maka mustahab mengakhirkannya, bila bersih (tidak kotor) maka didahulukan (ketika wudhu dalam mandi janabah).

Al-Imam Ahmad rahimahullah memiliki beberapa pendapat dalam masalah ini. Dalam satu riwayat beliau mengatakan: “Lebih menyenangkan bagiku untuk mencuci kedua kaki setelah mandi dengan dalil hadits Maimunah radiyallahu'anha.” 

Dalam riwayat lain beliau menyatakan: “Yang diamalkan adalah hadits ‘Aisyah(16) yang di dalamnya menunjukkan bahwa sebelum mandi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam berwudhu seperti wudhunya untuk mengerjakan shalat.”

Pada tempat lain Al-Imam Ahmad mengatakan: “Mencuci kedua kaki pada tempatnya, setelah mandi dan sebelum mandi sama saja.” (Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, pasal Al-Ghusli minal Janabah)

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata mengomentari hadits Maimunah: “Hadits ini merupakan nash yang menunjukkan bolehnya mengakhirkan pencucian kedua kaki dalam mandi janabah, berbeda dengan hadits ‘Aisyah. Dalam perkara ini bisa saja Nabi Shallallahu'alaihiwasalam melakukan keduanya, sehingga terkadang beliau mencuci kedua kakinya setelah mencuci anggota wudhu yang lain (mengawalkan) dan terkadang beliau mengakhirkan mencuci keduanya ketika telah selesai mandi, wallahu a’lam.” (Al-Irwa’, 1/362)

Wallahu ta’ala ‘alamu bish-shawab, dan pendapat ini yang penulis kuatkan.

Adapun hikmah diakhirkannya mencuci kedua kaki, Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Hikmah diakhirkannya mencuci kedua kaki agar dalam mandi janabah itu diawali dan diakhiri dengan membasuh anggota wudhu.” (Fathul Bari, 1/470)

8. Tidak berwudhu lagi setelah mandi. 

‘Aisyah radiyallahu'anha mengabarkan:

“Adalah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam mandi dan setelahnya shalat dua rakaat (qabliyyah subuh) dan shalat shubuh dan aku tidak melihat beliau memperbaharui wudhu setelah mandi.”(17)

Dalam riwayat At-Tirmidzi disebutkan oleh ‘Aisyah radiyallahu'anha:

“Adalah Nabi Shallallahu'alaihiwasalam, beliau tidak lagi berwudhu setelah mandi”.(18)

Al-’Allamah Al-’Azhim Abadi rahimahullah berkata dalam syarahnya terhadap Sunan Abi Dawud: “Tidak diragukan bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasalam melakukan wudhu saat mandinya. Berwudhu sebelum menyempurnakan mandi (janabah) merupakan sunnah yang tsabitah (shahih) dari beliau. Adapun berwudhu setelah selesai mandi, perbuatan demi-kian tidak dikenal dan tidaklah shahih dari Nabi Shallallahu'alaihiwasalam.” (‘Aunul Ma’bud, kitab Ath-Thaharah, bab Fil Wudhu Ba’dal Ghusl)

Al-Imam Al-Hafizh Ibnul Qaththan rahimahullah berkata: “Ahlul ilmi sepakat sunnahnya wudhu sebelum mandi dalam rangka mencontoh Nabi Shallallahu'alaihiwasalam. Adapun setelah mandi maka tidaklah disunnahkan” (Al-Iqna’ fi Masa`ilil Ijma’, 1/99-100). Demikian pula disebutkan dalam Adz-Dzakhirah lil Al-Imam Al-Qarafi (1/310).

Dengan demikian bila seseorang hendak mengerjakan shalat setelah mandi janabah maka wudhu yang dilakukan saat mandi janabah mencukupinya selama wudhu tersebut belum batal, sehingga ia tidak perlu mengulangi wudhu nya setelah mandi.

9. Mengeringkan air dari tubuh dengan mengeringkan/mengibaskan air dengan tangannya. 

Dari Ucapan Maimunah radiyallahu'anha tentang perbuatan Nabi Shallallahu'alaihiwasalam ketika selesai mandi:

(Mulailah beliau melakukan begini terhadap air yang menempel di tubuhnya) yakni (mengibaskannya)(19) ada dalil tidak terlarangnya mengibaskan atau menepiskan air dengan tangan dari anggota tubuh setelah wudhu dan mandi. (Subulus Salam, 1/141).

Adapun menyekanya dengan menggunakan kain, handuk atau yang selainnya maka kita dapati ulama berselisih pendapat dalam hal ini. 

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Para shahabat dan orang-orang selain mereka berbeda pendapat tentang tansyif (menyeka tubuh dengan kain/ handuk setelah mandi) menjadi tiga madzhab/pendapat:

Pertama: Tidak mengapa melakukannya setelah berwudhu dan mandi, demikian pendapat Anas bin Malik dan Ats-Tsauri.

Kedua: Makruh untuk dilakukan setelah wudhu dan mandi, sebagaimana pendapat Ibnu ‘Umar dan Ibnu Abi Laila.

Ketiga: Dimakruhkan dalam wudhu namun tidak makruh bila dilakukan setelah mandi, demikian pandangan Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhu. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/222)

Dalam hal ini kami, penulis, lebih memilih pendapat yang pertama karena tidak adanya dalil yang melarang dalam masalah ini. Adapun penolakan beliau bukan berarti larangan, namun beliau lebih menyenangi mengibaskannya dengan tangan beliau atau karena perkara yang lainnya. Sehingga apabila mengibaskan dengan tangan dibolehkan (mubah) berarti tansyif semisalnya juga dibolehkan, karena mengibaskan dengan tangan dan menyeka dengan handuk sama-sama bertujuan menghilangkan air yang menempel di tubuh, wallahu a’lam.

Al-Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied menyatakan seandainya tansyif itu makruh niscaya dimakruhkan pula menepiskan air dengan tangan karena akan menghilangkan air dari anggota tubuh. Adapun Nabi Shallallahu'alaihiwasalam menolak kain/ handuk yang ditawarkan bukan karena beliau memakruhkan tansyif namun karena perkara lain, bisa jadi karena keadaan kain/handuk yang ditawarkan atau selain-nya. (Ihkamul Ahkam, kitab Ath-Thaharah, bab Al-Janabah, hadits ke-30)

Demikian tata cara mandi janabah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam dari awal sampai akhir yang mustahab/sunnah yang dapat kami kumpulkan untuk dilakukan oleh seseorang yang hendak mandi janabah.

Catatan Kaki:

1 Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, Pasal Al-Ghusli minal Janabah, Ar-Raudhul Murbi’ 1/61, Asy-Syarhul Mumti’ 1/ 230.
2 Al-Hawil Kabir 1/220, Al-Majmu’ 2/212, Al-Iqna’ fi Masa`ilil Ijma’ 1/99, At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah ‘ala Ar-
Raudhatun Nadiyyah 1/189, As-Sailul Jarar 1/292, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Muyassarah fi Fiqhil Kitab
was Sunnah Al-Muthahharah, 1/198
3 Al-Iqna’ fi Masa`ilil Ijma’, 1/99
4 Al-Hawil Kabir 1/227, Al-Majmu’ 2/213, Al- Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Muyassarah, 1/199
5 Bidayatul Mujtahid, hal. 41
6 HR. Al-Bukhari no. 248 dan Muslim no. 716
7 No. 716, 719
8 HR. Al-Bukhari no. 274 dan Muslim no. 720
9 HR. Muslim no. 720
10 Fathul Bari, 1/469
11 HR. Al-Bukhari no. 272dan Muslim no. 716
12 HR. Al-Bukhari no. 254 dan Muslim no. 738
13 Ini menunjukkan disenanginya mendahulukan anggota tubuh yang kanan dalam mandi janabah. (At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah ‘ala Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/192)
14 HR. Al-Bukhari no. 258 dan Muslim no. 723
15 HR. Al-Bukhari no. 249 dan Muslim no. 720
16Hadits ‘Aisyah menunjukkan ketika berwudhu dalam mandi janabah, Rasulullah n melakukannya secara sempurna dengan mencuci kedua kaki beliau sehingga pencucian kaki ini dilakukan di awal mandi bukan pada akhirnya, wallahu a’lam.
17 HR. Abu Dawud no. 250, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud
18 HR. At-Tirmidzi no. 107, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi
19 HR. Muslim no. 722

"Mandi Janabah (bagian 1)"
ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari
AsySyariah.com