Pembatal Puasa

Pembatal Puasa | al-uyeah.blogspot.com
Diantara pembatal-pembatal puasa adalah,

a. Makan dan minum dengan sengaja

Allah Ta'ala berfirman:

“Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam dari fajar kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (al-Baqarah: 187)

Namun jika seseorang lupa maka puasanya tidak batal, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam:

إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

Jika ia lupa lalu makan dan minum hendaklah dia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” (HR. al-Bukhari no. 1831 dan Muslim no. 1155)

b. Keluar darah haid dan nifas

Hal ini sebagaimana dikatakan ‘Aisyah radiyallahu'anha, “Adalah kami mengalami (haid), maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Para ulama telah sepakat dalam perkara ini.

c. Melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan

Hal ini berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama. Bagi yang melakukannya diharuskan membayar kaffarah yaitu membebaskan budak. Bila tidak mampu maka berpuasa dua bulan secara terus-menerus. Bila tidak mampu juga maka memberi makan 60 orang miskin. Tidak ada qadha baginya menurut pendapat yang kuat. Hukum ini berlaku secara umum baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Adapun bila seseorang melakukan hubungan suami-istri karena lupa bahwa dia sedang berpuasa, maka pendapat yang kuat dari para ulama adalah puasanya tidak batal, tidak ada qadha, dan tidak pula kaffarah.

Hal ini sebagaimana hadits Abu Hurairah radiyallahu'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ

“Barang siapa yang berbuka sehari di bulan Ramadhan karena lupa, maka tidak ada qadha atasnya dan tidak ada kaffarah (baginya).” (HR. al-Baihaqi, 4/229, Ibnu Khuzaimah, 3/1990, ad-Daruquthni, 2/178, Ibnu Hibban, 8/3521, dan al-Hakim, 1/595, dengan sanad yang shahih)

Kata ifthar mencakup makan, minum, dan bersetubuh. Inilah pendapat jumhur ulama dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan asy-Syaukani rahimahumallah.

d. Berbekam

Ini termasuk perkara yang membatalkan puasa menurut pendapat yang rajih, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam:

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

“Telah berbuka (batal puasa) orang yang berbekam dan yang dibekam.” (HR. at-Tirmidzi, 3/774, Abu Dawud, 2/236, 2370—2371, an-Nasa’i, 2/228, Ibnu Majah no. 1679, dan lainnya)

Hadits ini sahih dan diriwayatkan oleh kurang lebih delapan belas sahabat serta disahihkan oleh para ulama seperti al-Imam Ahmad, al-Bukhari, Ibnul Madini, dan yang lainnya. Ini merupakan pendapat al-Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah serta dikuatkan oleh Ibnul Mundzir.

Ada beberapa perkara lain yang juga disebutkan sebagian para ulama bahwa hal tersebut termasuk pembatal puasa. Di antaranya:

a. Muntah dengan sengaja

Namun yang rajih dari pendapat ulama bahwa muntah tidaklah membatalkan puasa secara mutlak, sengaja atau tidak sengaja. Sebab asal puasa seorang muslim adalah sah, tidaklah sesuatu itu membatalkan kecuali dengan dalil. Adapun hadits Abu Hurairah radiyallahu'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ الْقُيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barang siapa yang dikalahkan oleh muntahnya maka tidak ada sesuatu atasnya dan barang siapa yang sengaja muntah maka hendaklah dia mengqadha (menggantinya).” (HR. Ahmad, 2/498, at-Tirmidzi, 3/720, Abu Dawud, no. 2376 dan 2380, Ibnu Majah no. 1676)

Hadits ini dilemahkan oleh para ulama, di antaranya al-Bukhari dan Ahmad. Juga dilemahkan oleh asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahumullah.

Namun jika muntah tersebut keluar lalu dia sengaja memasukkannya kembali maka hal ini membatalkan puasanya.

b. Menggunakan cairan pengganti makanan seperti infus

Terjadi perselisihan di kalangan para ulama dan yang rajih bahwa suntikan terbagi menjadi dua bagian:

1. Suntikan yang kedudukannya sebagai pengganti makanan, maka hal ini membatalkan puasanya. Sebab bila didapatkan sesuatu yang termasuk dalam penggambaran yang sama dengan nash-nash syariat maka dihukumi sama seperti yang terdapat dalam nash.

2. Suntikan yang tidak berkedudukan sebagai pengganti makanan, maka hal ini tidaklah membatalkan puasa. Sebab gambarannya tidak seperti yang terdapat dalam nash baik lafadz maupun makna. Tidak dikatakan makan dan tidak pula minum, serta tidak pula termasuk dalam makna keduanya. Asalnya adalah sahnya puasa seorang muslim sampai meyakinkan pembatalnya berdasarkan dalil yang syar’i. (lihat fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Fatawa Islamiyyah, 2/130, fatwa asy-Syaikh Bin Baz dalam Fatawa Ramadhan, 2/485, Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah, 2/486, dan fatwa Syaikhul Islam rahimahumullah dalam Haqiqatu ash-Shiyam, 54—60)

Namun asy-Syaikh Muqbil rahimahullah menasihatkan bagi orang yang sakit untuk berbuka dan tidak berpuasa, agar tidak terjatuh ke dalam sesuatu yang menimbulkan syubhat. (Min Fatawa ash-Shiyam hlm. 6)

c. Onani

Pendapat yang rajih dari pendapat para ulama bahwa onani tidaklah membatalkan puasa, namun termasuk perbuatan dosa yang diharamkan melakukannya, baik ketika berpuasa maupun tidak. Allah Ta'ala berfirman menyebutkan di antara ciri-ciri orang mukmin:

“Dan (mereka adalah) orang yang memelihara kemaluannya, kecuali kepada istri-istrinya atau budak wanita yang mereka miliki. Maka sesungguhnya (hal itu) tidak tercela. Maka barang siapa yang mencari selain itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (al-Mu’minun: 5—7)

"Pembatal Puasa"
AsySyariah.com
Tulisan ini ditujukan untuk ana dan keluarga. Dibuat dengan cinta. Saran dan nasihat silakan tulis di kolom komentar.

Ada Pertanyaan?




Silakan antum tanyakan ke asatidzah dengan datang saja ke majelis ilmu terdekat, cek lokasinya kajian Info Kajian. Baarakallahu fiikum.
Previous
Next Post »
0 Komentar

Silakan tuliskan komentar, saran dan nasihat antum. Namun tidak semua akan tampilkan.