Dukun Dan Tukang Ramal Adalah Penipu

Dukun Dan Tukang Ramal Adalah Penipu | al-uyeah.blogspot.com
Adapun sebagai gerombolan penciduk harta artinya mereka melakukan penipuan terhadap umat sehingga betapa banyak harta hilang dengan sia-sia dan termakan penipuan mereka. Betapa banyak harta terkorbankan karena kedustaan para dukun, sementara persoalan setiap orang yang datang kepada mereka tidak juga tuntas dan tidak terjawab. 

Persyaratan demi persyaratan datang silih berganti mulai dari tingkat yang paling kecil sampai tingkat yang paling besar, dari yang paling murah sampai yang paling mahal. Persyaratan itu harus terpenuhi sehingga umat pun berusaha untuk memenuhinya. Mereka masuk dalam peringkat pertama sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

مَنْغَشَّنَافَلَيْسَمِنَّا

“Barangsiapa menipu kami maka dia tidak termasuk (golongan) kami.” (HR. Muslim)

Sikap Ahlus Sunnah Terhadap Dukun

Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad Ath-Thahawi menyebutkan akidah Ahlus Sunnah terhadap dukun dalam kitab beliau Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah:

“Kita tidak boleh membenarkan dukun dan tukang ramal, dan tidak boleh membenarkan orang yang mengakui sesuatu yang menyelisihi Al Qur`an, As Sunnah dan ijma’.”

Ibnu Abi ‘Izzi mengatakan:
“Wajib bagi pemerintah dan orang yang memiliki kesanggupan untuk melenyapkan para dukun dan tukang ramal serta permainan-permainan sihir sejenisnya seperti menggunakan garis di tanah atau dengan kerikil atau undian. Dan mencegah mereka untuk duduk-duduk di jalan dan memperingatkan mereka supaya jangan masuk ke rumah-rumah orang. Cukuplah bagi orang yang mengetahui keharamannya lalu dia tidak berusaha melenyapkannya padahal dia memiliki kesanggupan, (cukup baginya) firman Allah:

كَانُوالاَيَتَنَاهَوْنَعَنْمُنْكَرِفَعَلُوْهُلَبِئْسَمَاكَانُوايَفْعَلُوْنَ

Mereka tidak saling mengingkari perbuatan mungkar yang telah mereka kerjakan, amat buruklah apa yang telah mereka perbuat.” (Al-Maidah: 79) (Syarah Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah hal. 342)

Al-Lajnah Ad-Da‘imah (Lembaga Fatwa Kerajaan Arab Saudi) berkata:
“Kaum muslimin tidak boleh shalat di belakang mereka (para dukun) dan tidak sah shalat di belakang mereka. Bila seseorang kemudian mengetahui hal itu hendaklah dia meminta ampun kepada Allah dan mengulangi shalatnya.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da‘imah, 1/394)

Dikutip dari "Awas, Dukun dan Tukang Ramal Penciduk Agama dan Harta! bag 2"
Penulis : Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah An-Nawawi
Tulisan ini ditujukan untuk ana dan keluarga. Dibuat dengan cinta. Saran dan nasihat silakan tulis di kolom komentar.

Ada Pertanyaan?




Silakan antum tanyakan ke asatidzah dengan datang saja ke majelis ilmu terdekat, cek lokasinya kajian Info Kajian. Baarakallahu fiikum.
Previous
Next Post »
0 Komentar

Silakan tuliskan komentar, saran dan nasihat antum. Namun tidak semua akan tampilkan.