Hukum Mendatangi Dan Bertanya Kepada Dukun

Hukum Mendatangi Dan Bertanya Kepada Dukun | al-uyeah.blogspot.com
Adapun jawaban secara rinci tentang hukum mendatangi para dukun dan bertanya kepada mereka adalah:

1. Mendatangi mereka semata-mata untuk bertanya. 

Ini adalah perkara yang diharamkan sebagaimana dalam hadits:

Abu Hurairah radhiallahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mendatangi tukang ramal atau dukun lalu dia membenarkan apa-apa yang dikatakan maka sungguh dia telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad.”

Penetapan adanya ancaman dan siksaan karena bertanya kepada mereka, menunjukkan haramnya perbuatan itu, sebab tidak datang sebuah ancaman melainkan bila perbuatan itu diharamkan.

2. Mendatangi mereka lalu bertanya kepada mereka dan membenarkan apa yang diucapkan. 

Ini adalah bentuk kekufuran karena membenarkan dukun dalam perkara ghaib termasuk mendustakan Al Qur`an. Allah berfirman:

قُلْلاَيَعْلَمُمَنْفِيالسَّمَوَاتِوَاْلأَرْضِالْغَيْبَإِلاَّاللهُوَمَايَشْعُرُوْنَأَيَِّانَيُبْعَثُوْنَ

Katakan bahwa tidak ada seorangpun yang ada dilangit dan dibumi mengetahui perkara ghaib selain Allah dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (An-Naml: 65)

3. Mendatangi mereka dan bertanya dalam rangka ingin mengujinya, apakah dia benar atau dusta. 

Hal ini tidak mengapa dan tidak termasuk ke dalam hadits di atas. Hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di mana beliau bertanya kepada Ibnu Shayyad:

مَاذَاخَبَأْتُلَكَ؟قَالَ: الدُّخُّ, فَقَالَاخْسَأْفَلَنْتَعْدُوَقَدْرَكَ

“Apa yang aku sembunyikan buatmu?” Ibnu Shayyad berkata: “Ad-dukh (asap).” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: “Diam kamu! Kamu tidak lebih dari seorang dukun.” (HR. Al-Bukhari no. 1289 dan Muslim no. 2930)

4. Mendatangi mereka lalu bertanya dengan maksud membongkar kedustaan dan kelemahannya, menguji mereka dalam perkara yang memang jelas kedustaan dan kelemahannya. 

Hal ini dianjurkan bahkan wajib hukumnya. (Al-Qaulul Mufid, Ibnu ‘Utsaimin, 2/60-61, Al-Qaulul Mufid Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushshabi, hal. 140-143)

Dikutip dari "Awas, Dukun dan Tukang Ramal Penciduk Agama dan Harta! bag 2"
Penulis : Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah An-Nawawi
Tulisan ini ditujukan untuk ana dan keluarga. Dibuat dengan cinta. Saran dan nasihat silakan tulis di kolom komentar.

Ada Pertanyaan?




Silakan antum tanyakan ke asatidzah dengan datang saja ke majelis ilmu terdekat, cek lokasinya kajian Info Kajian. Baarakallahu fiikum.
Previous
Next Post »
0 Komentar

Silakan tuliskan komentar, saran dan nasihat antum. Namun tidak semua akan tampilkan.