Sholat Malam Bersama Imam

Sholat Malam Bersama Imam | al-uyeah.blogspot.com
Mana yang lebih utama dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau sendiri-sendiri di rumah? Dalam masalah ini ada dua pendapat:

Pendapat pertama, yang utama adalah dilaksanakan secara berjamaah.

Ini adalah pendapat al-Imam asy-Syafi’i dan sebagian besar sahabatnya, juga pendapat Abu Hanifah dan al-Imam Ahmad (Masaailul Imami Ahmad, hlm. 90), serta disebutkan pula oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (2/605) dan al-Mirdawi dalam al-Inshaf (2/181) serta sebagian pengikut al-Imam Malik dan lainnya, sebagaimana yang telah disebutkan al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (6/282) rahimahumullah.

Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama (al-Fath, 4/297). Pendapat ini pula yang dipegang asy-Syaikh Nashiruddin al-Albani rahimahullah. Beliau berkata, “Disyariatkan shalat berjamaah pada qiyam bulan Ramadhan, bahkan dia (shalat tarawih dengan berjamaah) lebih utama daripada (dilaksanakan) sendirian…” (Qiyamu Ramadhan, hlm.19—20).

Pendapat kedua, yang utama adalah dilaksanakan sendiri-sendiri.

Pendapat kedua ini adalah pendapat al-Imam Malik dan Abu Yusuf serta sebagian pengikut al-Imam asy-Syafi’i. Hal ini disebutkan pula oleh al-Imam an-Nawawi. Rahimahumullah (Syarh Shahih Muslim, 6/282).

Adapun dasar masing-masing pendapat tersebut adalah sebagai berikut:

Dasar pendapat pertama:

1. Hadits ‘Aisyah radiyallahu'anha beliau berkata,

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam pada suatu malam shalat di masjid lalu para sahabat mengikuti shalatnya, kemudian pada malam berikutnya (malam kedua) beliau shalat maka manusia semakin banyak (yang mengikuti shalat Nabi Shallallahu'alaihiwasalam), kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau malam keempat. Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam tidak keluar kepada mereka, lalu ketika pagi harinya beliau Shallallahu'alaihiwasalam bersabda, ‘Sungguh aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan, dan tidaklah ada yang mencegahku keluar kepada kalian kecuali sesungguhnya aku khawatir akan diwajibkan pada kalian.’ Dan (peristiwa) itu terjadi di bulan Ramadhan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terkandung bolehnya shalat nafilah (sunnah) secara berjamaah, akan tetapi yang utama adalah shalat sendiri-sendiri kecuali pada shalat-shalat sunnah yang khusus seperti shalat ‘Ied dan shalat gerhana serta shalat istisqa’. Demikian pula shalat tarawih, menurut jumhur ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6/284 dan lihat pula al-Majmu’, 3/499, 528)

Tidak adanya pengingkaran Nabi Shallallahu'alaihiwasalam terhadap para sahabat yang shalat bersamanya (secara berjamaah) pada beberapa malam bulan Ramadhan. (al-Fath, 4/297 dan al-Iqtidha’, 1/592)

2. Hadits Abu Dzar radiyallahu'anhu beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

“Sesungguhnya seseorang apabila shalat bersama imam sampai selesai maka terhitung baginya (makmum) qiyam satu malam penuh.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Hadits ini disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Dawud (1/380). Berkenaan dengan hadits di atas, al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Hadits ini adalah khusus pada qiyamu Ramadhan (tarawih).” (al-Mughni, 2/606)

Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, “Apabila permasalahan seputar antara shalat (tarawih) yang dilaksanakan pada permulaan malam secara berjamaah dengan shalat (yang dilaksanakan) pada akhir malam secara sendiri-sendiri, maka shalat (tarawih) dengan berjamaah lebih utama karena terhitung baginya qiyamul lail yang sempurna.” (Qiyamu Ramadhan, hlm. 26)

3. Perbuatan ‘Umar bin al-Khaththab dan para sahabat lainnya radiyallahu'anhum (Syarh Shahih Muslim, 6/282), ketika ‘Umar bin al-Khaththab radiyallahu'anhu melihat manusia shalat di masjid pada malam bulan Ramadhan, maka sebagian mereka ada yang shalat sendirian dan ada pula yang shalat secara berjamaah. Kemudian beliau mengumpulkan manusia dalam satu jamaah, dan dipilihlah Ubai bin Ka’b radiyallahu'anhu sebagai imam (lihat Shahih al-Bukhari pada Kitab Shalat Tarawih).

4. Karena shalat tarawih termasuk dari syi’ar Islam yang tampak maka serupa dengan shalat ‘Ied. (Syarh Shahih Muslim, 6/282)

5. Karena shalat berjamaah yang dipimpin seorang imam lebih menyemangati bagi keumuman orang-orang yang shalat. (Fathul Bari, 4/297)

dikutip dari "Shalat Tarawih"
ditulis oleh: Al-Ustadz Hariyadi, Lc.
AsySyariah.com
Tulisan ini ditujukan untuk ana dan keluarga. Dibuat dengan cinta. Saran dan nasihat silakan tulis di kolom komentar.

Ada Pertanyaan?




Silakan antum tanyakan ke asatidzah dengan datang saja ke majelis ilmu terdekat, cek lokasinya kajian Info Kajian. Baarakallahu fiikum.
Previous
Next Post »
0 Komentar

Silakan tuliskan komentar, saran dan nasihat antum. Namun tidak semua akan tampilkan.