Hukum Mendatangi Dukun

Hukum Mendatangi Dukun | al-uyeah.blogspot.com
Hukum mendatangi dukun secara umum adalah haram sebagaimana telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dalam beberapa sabdanya:

Dari ‘Aisyah radhiallahu 'anha ia berkata: Beberapa orang bertanya kepada Rasulullah tentang dukun-dukun. 

Rasulullah berkata kepada mereka: “Mereka tidak (memiliki) kebenaran sedikitpun.” Mereka (para shahabat) berkata: “Terkadang para dukun itu menyampaikan sesuatu dan benar terjadi.” 

Rasulullah menjawab: “Kalimat yang mereka sampaikan itu datang dari Allah yang telah disambar (dicuri, red) oleh para jin, lalu para jin itu membisikkan ke telinga wali-walinya sebagaimana berkoteknya ayam dan mereka mencampurnya dengan seratus kedustaan.” (HR. Al-Bukhari no. 5429, 5859, 7122 dan Muslim no. 2228)

Mu’awiyah ibnul Hakam As-Sulami radhiallahu 'anhu berkata: Aku berkata: “Wahai Rasulullah, saya baru masuk Islam yang datang dari sisi Allah, dan sesungguhnya di antara kami ada yang suka mendatangi para dukun.” 

Beliau bersabda: “Jangan kalian mendatangi para dukun.” 

Dia (Mu’awiyah ibnul Hakam) berkata: Aku berkata: “Di antara kami ada yang gemar melakukan tathayyur (percaya bahwa gerak-gerik burung memiliki pengaruh pada nasib seseorang).” 

Beliau berkata: “Demikian itu adalah sesuatu yang terlintas dalam dada mereka, maka janganlah menghalangi mereka dari aktivitas mereka (untuk berangkat -pen/yakni gerakan burung itu jangan menghalangi orang-orang tersebut untuk berbuat sesuatu -ed).” (HR. Muslim, no. 735)

Diriwayatkan dari sebagian istri Rasulullah, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, yang artinya: “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal maka tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh malam.” (HR. Muslim, no. 2230)

Dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiallahu 'anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang memakan harga anjing (keuntungan dari menjual anjing -ed), hasil pelacuran dan hasil perdukunan.” (HR. Al-Bukhari no. 5428, dan Muslim no. 1567)

Abu Hurairah radhiallahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mendatangi tukang ramal atau dukun lalu dia membenarkan apa-apa yang dikatakan maka sungguh dia telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 2006, dinukil dari Al-Qaulul Mufid)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin mengatakan:
“Dari hadits ini diambil hukum haramnya mendatangi dan bertanya kepada mereka (dukun) kecuali apa-apa yang dikecualikan dalam masalah ketiga dan keempat (sebagaimana pada paragraf selanjutnya -red). Sebab dalam mendatangi dan bertanya kepada mereka terdapat kerusakan yang amat besar, yang berakibatmendorong mereka untuk berani (mengerjakan hal-hal perdukunan -red) dan mengakibatkan manusia tertipu dengan mereka, padahal mayoritas mereka datang dengan segala bentuk kebatilan.” (Al-Qaulul Mufid, 2/64)

Dikutip dari "Awas, Dukun dan Tukang Ramal Penciduk Agama dan Harta! bag 2"
Penulis : Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah An-Nawawi
Tulisan ini ditujukan untuk ana dan keluarga. Dibuat dengan cinta. Saran dan nasihat silakan tulis di kolom komentar.

Ada Pertanyaan?




Silakan antum tanyakan ke asatidzah dengan datang saja ke majelis ilmu terdekat, cek lokasinya kajian Info Kajian. Baarakallahu fiikum.
Previous
Next Post »
0 Komentar

Silakan tuliskan komentar, saran dan nasihat antum. Namun tidak semua akan tampilkan.