Dukun adalah Orang Jahil

Dukun adalah Orang Jahil | al-uyeah.blogspot.com
Dukun adalah orang yang menyatakan kepada manusia (bahwa dia mengetaui) perkara-perkara ghaib yang belum terjadi dan perkara yang ada di dalam hati seseorang.

Ibnul Atsir rahimahullahu mengatakan:
“Dukun adalah seseorang yang selalu memberikan berita tentang perkara-perkara yang belum terjadi pada waktu mendatang dan mengaku mengetahui segala bentuk rahasia. Memang dulu di negeri Arab banyak terdapat dukun seperti syiqq, sathih dan selainnya. Di antara mereka (orang Arab) ada yang menyangka bahwa dukun itu adalah para pemilik jin yang akan menyampaikan berita-berita kepada mereka. Di antara mereka ada pula yang menyangka bahwa dukun adalah orang yang mengetahui perkara-perkara yang akan terjadi dengan melihat kepada tanda-tandanya. Tanda-tanda itulah yang akan dipakai untuk menghukumi kejadian-kejadian seperti melalui pembicaraan orang yang diajak bicara atau perbuatannya atau keadaannya, dan ini mereka khususkan istilahnya dengan tukang ramal, Seperti seseorang mengetahui sesuatu yang dicuri dan tempat barang yang hilang dan sebagainya.” (An-Nihayah fii Gharibil Hadits, 4/214)

Al-Lajnah Ad-Da`imah (Lembaga Fatwa Kerajaan Arab Saudi) mengatakan:
“Dukun adalah orang yang mengaku mengetahui perkara-perkara ghaib atau mengetahui segala bentuk rahasia batin. Mayoritas dukun adalah orang-orang yang mempelajari bintang-bintang untuk mengetahui kejadian-kejadian (yang akan terjadi) atau mereka mempergunakan bantuan jin-jin untuk mencuri berita-berita. Dan yang semisal mereka adalah orang-orang yang mempergunakan garis di tanah, melihat di cangkir, atau di telapak tangan atau melihat buku untuk mengetahui perkara-perkara ghaib tersebut.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 1/393-394)

Mayoritas yang terjadi di tengah umat ini adalah pemberitaan yang dilakukan oleh jin-jin terhadap para wali mereka dari kalangan manusia yaitu berita-berita tentang perkara ghaib yang akan terjadi di muka bumi. Orang-orang jahil menyangka bahwa itu adalah sebuah kasyaf (ilmu membuka tabir) dan sebuah karamah. Dengan itu banyak orang tertipu dan menyangka bahwa yang memberitahukan perkara tadi adalah seorang wali Allah 'Azza wa Jalla padahal dia adalah wali setan.

Hukum Perdukunan

Dari penjelasan di atas maka tidak ada keraguan lagi tentang hukum perdukunan itu adalah haram.

Ibnu Abil ‘Izzi rahimahullahu mengatakan:
“Bukan satu orang dari ulama telah menukilkan ijma’ tentang keharamannya (keharaman dukun) seperti Al-Imam Al-Baghawi, Al-Qadhi ‘Iyadh, dan selain mereka.” (Syarah Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 341)

Perdukunan adalah sebuah kesyirikan kepada Allah 'Azza wa Jalla dan pelakunya adalah kafir, keluar dari agama, karena mereka meyakini tahu perkara-perkara ghaib, sedangkan permasalahan ghaib merupakan kekhususan ilmu Allah 'Azza wa Jalla. Tindakan menyekutukan Allah 'Azza wa Jalla dalam salah satu sifat-Nya termasuk dari kesyirikan, disamping juga merupakan pendustaan terhadap firman Allah 'Azza wa Jalla yang berbunyi:

قُلْلاَيَعْلَمُمَنْفِيالسَّمَوَاتِوَاْلأَرْضِالْغَيْبَإِلاَّاللهُوَمَايَشْعُرُوْنَأَيَّانَيُبْعَثُوْنَ

“Katakan bahwa tidak ada seorangpun yang ada di langit dan di bumi mengetahui perkara ghaib selain Allah dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (An-Naml: 65)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْأَتَىعَرَّافًاأَوْكَاهِنًافَصَدَّقَهُفِيْمَايَقُوْلُفَقَدْكَفَرَبِمَاأُنْزِلَعَلىَمُحَمَّدٍصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ

“Barangsiapa mendatangi tukang ramal atau dukun lalu dia membenarkan apa yang dikatakan maka sungguh dia telah kufur kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.”

Hadits ini di keluarkan oleh Al-Hakim (1/8) dan beliau menshahihkannya, disepakati oleh Al-Imam Adz-Dzahabi dan dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu di dalam Al-Irwa` no. 2006, Shahih Sunan Abu Dawud no. 3304, Shahih Sunan Ibni Majah no. 522, Al-Misykat no. 551 dan di dalam kitab Adab Az-Zafaf hal. 105-106. Diriwayatkan juga oleh Abu Dawud no. 3904, Ahmad (2/408, 429, 476), Ibnu Majah no. 639, Al-Baihaqi (7/198), Ibnu Jarud no. 107, Ad-Darimi no. 1141 dan Ath-Thahawi dalam Musykilul Atsar (15/429).

Al-Imam Ibnu Abil ‘Izzi rahimahullahu mengatakan:
“Kalau demikian keadaan orang yang mendatanginya lalu bagaimana tentang orang yang ditanya/didatangi (yaitu dukun)?” (Syarah Al-’Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 341)

Dikutip dari : "Awas, Dukun dan Tukang Ramal Penciduk Agama dan Harta!"
Penulis : Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah An-Nawawi
Tulisan ini ditujukan untuk ana dan keluarga. Dibuat dengan cinta. Saran dan nasihat silakan tulis di kolom komentar.

Ada Pertanyaan?




Silakan antum tanyakan ke asatidzah dengan datang saja ke majelis ilmu terdekat, cek lokasinya kajian Info Kajian. Baarakallahu fiikum.
Previous
Next Post »
0 Komentar

Silakan tuliskan komentar, saran dan nasihat antum. Namun tidak semua akan tampilkan.