Wanita Pezina | al-uyeah.blogspot.com |
Wangi yang semerbak memberi nuansa tersendiri, melapangkan dada, dan menyenangkan hati. Sehingga wajar bila setiap insan menyukainya, termasuk Rasul kita yang mulia Shallallahu'alaihiwasalam. Anas bin Malik radiyallahu'anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam pernah bersabda:
“Wanita dan minyak wangi dijadikan sebagai kecintaanku dari dunia ini dan shalat dijadikan sebagai penyejuk mataku.” (HR. Ahmad, 3/128. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad Mimma Laisa fish Shahihain, 1/82)
Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam sendiri tidak pernah menolak bila diberikan wewangian (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5929). Beliau menyatakan kepada shahabatnya:
“Siapa yang ditawari raihan (minyak wangi) maka janganlah ia menolak, karena raihan ini ringan dibawa dan aromanya wangi.” (Shahih, HR. Muslim no. 2253)
Hadits ini menunjukkan dimakruhkannya menolak tawaran berupa minyak wangi terkecuali bila seseorang memiliki udzur hingga ia terpaksa menolaknya, demikian dinyatakan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah. (Syarah Shahih Muslim, 15/10)
Seorang shahabat dari kalangan Anshar mengabarkan bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:
“Tiga perkara yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim yaitu mandi pada hari Jum`at, bersiwak, dan menyentuh (memakai) winyak wangi jika mendapatkannya.” (HR. Ahmad 4/34, dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil dalam Al Jami’ush Shahih, 4/309)
Seorang wanita juga disukai untuk selalu menebarkan keharuman dari tubuhnya di hadapan sang suami.
Sehingga sepantasnya kalau ia selalu memakai minyak wangi atau yang semisalnya dari wewangian yang diperkenankan.
Adapun perbedaan antara minyak wangi laki-laki dengan minyak wangi wanita, disebutkan beritanya dari Anas radiyallahu'anhu. Ia berkata: “Nabi Shallallahu'alaihiwasalam berkata kepadaku:
“Minyak wangi laki-laki adalah yang tercium jelas baunya dan tidak tampak (samar) warnanya. Sedangkan minyak wangi wanita adalah yang tampak warnanya dan tersembunyi baunya.” (HR. Al-Bazzar dalam Kasyful Astar, 3/376, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami`ush Shahih, 4/308)
Al-Munawi rahimahullah berkata dalam Faidhul Qadir (3/284): “Sabda Nabi Shallallahu'alaihiwasalam:
‘Sedangkan minyak wangi wanita adalah yang tampak warnanya dan tersembunyi baunya’ yaitu tampak warnanya dan tersembunyi baunya dari laki-laki yang bukan mahram, seperti za’faran.”
Berkata Al-Baghawi rahimahullah dalam karyanya Syarhus Sunnah: “Sa’ad menyatakan: ‘Aku berpandangan, mereka membawa pengertian sabda Nabi’minyak wangi wanita’ ini apabila si wanita hendak keluar rumah. Adapun bila ia berada di sisi suaminya maka ia boleh memakai minyak wangi/ wewangian apa saja yang diinginkan.”
Dalam syariat yang mulia ini, diharamkan bagi wanita bila tercium wanginya oleh laki-laki selain mahramnya. Bahkan wanita yang memakai wewangian kemudian sengaja melewati sekelompok lelaki yang bukan mahramnya dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam sebagai wanita pezina.
“Setiap mata itu berzina(3). Bila seorang wanita memakai wewangian kemudian ia melewati majelis laki-laki (yang bukan mahramnya) maka wanita itu begini dan begitu.” (HR. At-Tirmidzi no. 2937, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, no. 2237)
Dalam riwayat Ahmad (4/414) disebutkan:
“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian ia melewati satu kaum agar mereka mencium wanginya, maka wanita itu pezina.” (Dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ush Shahih, 4/311)
Mengapa si wanita disebut demikian? Karena ia mengobarkan syahwat lelaki dengan aroma harum yang berasal dari wewangian yang dipakainya. Sehingga mereka terpancing untuk memandangnya. Bila demikian, si lelaki menjadi berzina dengan kedua matanya dan si wanitalah penyebabnya, maka ia berdosa. Demikian kata Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (8/58).
Karena itu Nabi Shallallahu'alaihiwasalam melarang wanita yang ingin ikut shalat berjamaah di masjid untuk memakai minyak wangi sebagaimana sabdanya:
“Apabila salah seorang dari kalian (para wanita) ingin ikut shalat ‘Isya berjamaah (di masjid), maka janganlah ia memakai minyak wangi pada malam itu.” (Shahih, HR. Muslim no. 443)
Pun beliau melarang wanita yang terlanjur memakai wewangian untuk hadir dalam shalat berjamaah di masjid.
“Wanita siapa saja yang memakai wewangian maka jangan ia hadir bersama kami dalam shalat ‘Isya.” (Shahih, HR. Muslim no. 444)
Semua aturan yang agung ini ditetapkan untuk menutup pintu fitnah, agar kaum lelaki tidak terfitnah dengan wanita dan juga sebaliknya.
Demikian apa yang dapat kami susun untuk pembaca, semoga Allah menjadikannya bermanfaat.
Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.
----
3 Yakni setiap mata lelaki yang memandang wanita yang bukan mahramnya dengan syahwat maka mata itu berzina. (Tuhfatul Ahwadzi, 8/58)
dikutip dari "Dibalik Kemilau Hiasanmu"
ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah
AsySyariah.com
0 Komentar
Silakan tuliskan komentar, saran dan nasihat antum. Namun tidak semua akan tampilkan.